Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mirip dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Penyidikan kasus di Sulsel tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA).

"Lebih kurang sama, ini pengembangan dan ternyata ada aliran uang. Ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Namun, tidak dijelaskan secara perinci oleh Alex terkait dengan kasus yang tengah disidik di Sulsel tersebut.

Adapun kasus yang menjerat Ade Yasin terkait dengan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2021.

Ade Yasin memberikan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, KPK pada hari Kamis juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kota Makassar.

"Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan penyidikan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani. Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, pada tanggal 29 November 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350.000 dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

Selain itu, terhadap Nurdin Abdullah juga dijatuhi pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.

Dalam perkara tersebut, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150.000 dolar Singapura.

Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200.000 dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018—2023.

Baca juga: KPK lelang jet ski milik Nurdin Abdullah
Baca juga: KPK eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022