Jakarta (ANTARA/JACX) - Maraknya penyebaran kabar bohong, disebut sebagai alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan ancaman pemblokiran bagi sejumlah aplikasi media sosial.

Hal tersebut dinarasikan seorang pengguna Twitter dengan sekira 61.600 pengikut melalui unggahannya pada 19 Juli 2022.

Berikut narasi pada unggahan tersebut:
Pemblokiran oleh @kemkominfo, Berikut Berbagai Alasan Kuat untuk Mendukung 
Karena pemerintah sendiri jg sering kena getah jikalau banyak konten hoaks bertebaran yang meresahkan. Di saat pembenahan dilakukan,dukungan yang diharapkan malah justru menyerang
”.

Namun, benarkah Kominfo blokir "platform" karena sebarkan hoaks?
 
Penjelasan:
Faktanya, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat diwajibkan mendaftar ke Kominfo hingga batas waktu 20 Juli 2022.

Mengutip laman resmi Kominfo, alasan kewajiban pendaftaran PSE itu untuk melindungi masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem, layaknya kasus Binomo dan DNA Pro.

Kominfo akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran bagi PSE lingkup privat yang lalai mendaftar.

Pihak yang termasuk PSE lingkup privat di antaranya Twitter, Facebook, Google, WhatsApp, dan Instagram.

Walau demikian, maraknya penyebaran kabar bohong (hoaks) bukan menjadi alasan bagi Kominfo untuk melakukan pemblokiran platform.

Narasi yang disebarkan pengguna Twitter itu pun dapat dikategorikan sebagai informasi keliru.

Klaim: Kominfo blokir "platform" karena sebarkan hoaks
Rating: Misinformasi 

Baca juga: Roblox hingga Amazon, belasan platform digital besar belum daftar PSE

Baca juga: Pakar: Pendaftaran PSE bagian dari kedaulatan digital

Baca juga: Kominfo beri tambahan waktu lima hari bagi PSE yang belum mendaftar

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022