Mereka diingatkan kembali
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) taman pemakaman umum (TPU) agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) di daerah itu.

"Mereka diingatkan kembali tugas serta standar prosedur operasi mereka melayani masyarakat. Sehingga tidak ada masyarakat yang diberatkan dengan pungutan liar," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Romy Sidarta, dalam paparannya di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat.

Menurut Romy, praktik pungli dapat merugikan warga lantaran harus mengeluarkan biaya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, praktek pungli juga akan menurunkan kualitas pegawai dalam memberikan pelayanan.

Warga hanya dikenakan biaya retribusi yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2007.

Baca juga: Polda Metro selidiki aksi pungli polantas di Gerbang Tol Semanggi
Baca juga: Insiden truk peti kemas tergerus di Tanjung Priok bukan pungli


Dalam perda itu, masyarakat membayar retribusi pemakaman sesuai dengan tingkatannya atau kelasnya mulai dari Rp50.000 hingga Rp180.000

Pembayarannya pun dianjurkan pihak Sudin Pertamanan dan Hutan Kota dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Jika pihaknya menemukan adanya laporan warga terkait praktik pungli di TPU, maka Romy akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menanggulangi praktek pungli TPU di wilayah Jakarta Barat.

Untuk diketahui, terdapat 11 TPU milik pemerintah yang ada di Jakarta Barat. Total jumlah PJLP yang bekerja di 11 TPU tersebut adalah 326 orang.

Baca juga: MAKI laporkan dugaan pungli oknum pejabat Kemenkuham
Baca juga: Kadishub DKI: Perlu pendalaman terkait pungli di Pelabuhan Kali Adem

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022