Beragamnya lembaga yang menangani perkara pemilu memicu banyak pihak untuk mencoba peruntungan.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati memandang perlu Pemerintah membentuk badan peradilan khusus yang menangani persoalan dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) untuk menciptakan keadilan pemilu.

"Pemerintah perlu membentuk badan peradilan khusus pemilu. Ini penting dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan elektoral (pemilu)," kata Neni ketika menjadi narasumber dalam webinar Partai Perindo bertajuk Moral Hazard di Level Voters, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat.

Di samping itu, menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus memiliki posisi yang jelas dalam penegakan keadilan pemilu, seperti tidak menjadi kelompok minoritas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang di dalamnya juga melibatkan Kejaksaan RI dan Polri.

Sejauh ini, Neni menilai desain kelembagaan untuk masyarakat Indonesia dalam mencari keadilan dalam pemilu masih rentan menimbulkan putusan yang bersifat tumpang-tindih karena terlalu banyak lembaga yang berwenang menindak perkara pemilu.

"Desain kelembagaan mencari keadilan pemilu yang saat ini rentan menimbulkan tumpang-tindih putusan karena terlalu banyak pintu untuk mencari keadilan. Akibatnya, pencarian keadilan dalam pemilu justru tidak dapat diwujudkan," katanya.

Neni mencontohkan keberadaan beragam lembaga yang menangani perkara dalam pemilu justru memicu banyak pihak untuk mencoba peruntungan di lembaga lain saat mereka merasa tidak puas dengan putusan suatu lembaga peradilan.

"Beragamnya lembaga yang menangani perkara pemilu memicu banyak pihak untuk mencoba peruntungan dengan memanfaatkan berbagai pintu keadilan yang tersedia ketika tidak puas dengan putusan peradilan," ucapnya.

Hal senada telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bertajuk Penegakan Hukum Pemilu dalam Rangka Evaluasi dan Persiapan Pemilu Serentak 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Bagja menyampaikan karakter penegakan hukum pemilu dan pilkada yang bersifat cepat perlu keberadaan badan peradilan khusus. Bahkan, pembentukan badan peradilan khusus tersebut merupakan salah satu amanat dari Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Di dalamnya disebutkan bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.

Baca juga: Perludem: Penegakan keadilan pemilu butuh partisipasi masyarakat
Baca juga: Pengamat: Koalisi parpol Islam wacana positif hadapi politik pragmatis
Baca juga: DEEP: Terobosan sanksi hukum penting untuk berantas politik uang

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022