Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) menghormati langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto.

Penonaktifan kedua perwira Polri tersebut diduga berkaitan dengan pengusutan dan penyelidikan kasus baku tembak antaranggota polisi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan penonaktifan tersebut berkaitan dengan kritik masyarakat atas sikap dan tindakan yang tidak profesional dari Hendra Kurniawan dan Budhi Herdy Susianto dalam bertugas.

"Bahkan ada juga masyarakat yang menyoroti bahwa mereka ini kurang memiliki empati kepada keluarga korban," kata Edi.

Baca juga: Anggota DPR minta Polri ungkap hasil autopsi jenazah Brigadir J

Menurut dia, langkah Listyo Sigit yang mendengarkan masukan dan kritikan masyarakat itu menjadi tanda bahwa Polri terbuka dan profesional dalam menangani kasus yang menewaskan Brigadir J.

Masyarakat bisa melihat kesungguhan Kapolri yang tidak ragu dalam melakukan penindakan kepada siapa saja yang terlibat atau menyalahi wewenang, tambahnya.

"Saya kira dalam kasus ini, Polri tidak akan main-main karena kepercayaan masyarakat kepada Polri ini yang dipertaruhkan," ujarnya.

Edi mengatakan Listyo Sigit ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri mengusut kasus tersebut secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga masyarakat bisa semakin percaya kepada institusi tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Edi berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara ilmiah.

Baca juga: Kapolri nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Pewarta: Yana Sandwidya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022