Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan ini akan berdampak terhadap perilaku industri kitaJakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berusaha mencegah munculnya kasus penagihan pinjaman dengan cara-cara yang tidak beretika melalui pelatihan dan sertifikasi bagi para tenaga penagih pinjaman.
"Salah satunya dengan meningkatkan jumlah agen tersertifikasi," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah dalam jumpa pers virtual, Jumat.
Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga penagih, baik yang berasal dari perusahaan teknologi finansial maupun yang disediakan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa penagihan. Langkah ini adalah salah satu upaya asosiasi dalam menjawab keresahan masyarakat mengenai penagih pinjaman yang tidak beretika.
Baca juga: Siberkreasi berbagi tips kenali pinjol ilegal
"Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan ini akan berdampak terhadap perilaku industri kita," kata Kuseryansyah.
Data terbaru AFPI menunjukkan peserta pelatihan sertifikasi penagihan saat ini berjumlah total 9.225 orang. Lebih dari separuh (68,6 persen) diberikan kepada desk collection atau penagihan melalui telepon.
AFPI juga memberikan sertifikasi untuk layanan pelanggan (4,8 persen). Sertifikasi tidak hanya diberikan kepada petugas di lapangan, namun juga kepada direksi perusahaan dan pemegang saham.
AFPI mengharapkan setiap orang yang masuk ke industri teknologi finansial harus tersertifikasi. Asosiasi menargetkan hingga akhir Juli nanti, ada 75 persen agen penagihan yang sudah tersertifikasi.
Baca juga: Kenali CAMILAN sebelum ikut pinjaman online
Sertifikasi ini, menurut AFPI, bisa meningkatkan kualitas perusahaan teknologi finansial dan industri sehingga kredibilitas mereka semakin baik. Selain itu, sertifikasi bisa membuat pengguna nyaman untuk berhubungan dengan perusahaan teknologi pendanaan (lending).
AFPI juga mengingatkan bahwa layanan pinjaman online yang legal hanya meminta akses untuk kamera, mikrofon dan lokasi atau yang sering disingkat sebagai CAMILAN (camera, microphone, location).
Masyarakat harus berhati-hati jika ada aplikasi pinjaman online yang meminta akses kontak dan galeri karena layanan tekfin yang resmi tidak pernah meminta akses ke fitur tersebut.
Anggota AFPI saat ini berjumlah 102, terdiri dari 51 tekfin multiguna, 44 tekfin produktif dan 7 tekfin syariah. Data terbaru mereka menunjukkan jumlah peminjam (borrower) baik individu maupun entitas berjumlah 83,15 juta per Mei 2022.
Anggota AFPI sudah mendistribusikan Rp380,18 triliun ke pengguna per Mei 2022.
Baca juga: OJK upayakan seluruh aplikasi pinjaman "online" ilegal bisa mendaftar
Baca juga: 6 tips memilih lembaga pinjaman online yang aman
Baca juga: Menkopolhukam: Pemerintah tak toleransi "pinjol" ilegal
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022