Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo mendorong percepatan implementasi dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Saat ini percepatan implementasi dari UU TPKS ini menjadi kebutuhan kita bersama. Melalui percepatan ini, akan menjadi pintu masuk bagi para pemangku kepentingan dalam membuat aturan turunan dan penyelesaian kasus pelecehan seksual yang memberikan kekuatan pada korban,” ujar Giwo dalam sosialisasi UU TPKS yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPPPA sinergi pendamping kasus kekerasan seksual implementasi UU TPKS

Dia menjelaskan, dari banyaknya kasus yang diadukan oleh masyarakat, sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual. Oleh karenanya, perlu upaya percepatan implementasi dari UU tersebut terutama setelah disahkan oleh DPR.

“Pengesahan UU TPKS ini tidak mudah, karena sudah diinisiasi sejak 2012 lalu dan baru disahkan pada Mei 2022,” tambah dia.

Baca juga: Direktur IJRS beri usulan untuk percepat implementasi UU TPKS

Dalam kesempatan itu, Giwo mengajak generasi muda dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal sosialisasi UU TPKS tersebut. UU tersebut diperlukan sebagai bentuk perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada perempuan dan pada siapapun.

Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, lanjut dia, merupakan pelanggaran HAM dan juga kejahatan akan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, hadirnya UU tersebut menjadi harapan besar dalam penantian publik terkait upaya penuntasan kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Kowani patut berbangga karena hasil perjuangan panjang dalam upaya penuntasan perlindungan kejahatan sosial mendapatkan keamanan legalitas,” ujar Giwo menerangkan.

Baca juga: Baleg: DPR berwenang awasi implementasi UU TPKS

Deputi Bidang Perlindungan Hak dan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati mengatakan, UU menjadi lex spesialis dan juga jawaban sekaligus payung hukum dalam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual dari hulu ke hilir.

“UU ini juga menjadi benchmarking, bagaimana kolaborasi dapat dilakukan dengan baik oleh pemerintah, masyarakat dan lainnya. Kami berharap UU TPKS ini dapat menjadi dasar dalam upaya melakukan pencegahan, penanganan, pemulihan maupun penegakan hukum kasus kekerasan seksual yang saat ini terus marak terjadi,” ujar Ratna menerangkan.

Baca juga: MPR: Perlu komitmen kuat akselerasi implementasi UU TPKS

UU TPKS itu juga mengamanatkan lahirnya aturan turunan yang nanti akan menjadi operasionalisasi UU tersebut, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun dalam bentuk peraturan presiden. Oleh karena itu perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya UU TPKS tersebut. ***3***

Baca juga: Menteri PPPA ajak Kejaksaan kawal implementasi UU TPKS

Pewarta: Indriani
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022