Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menjenguk anak yang diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan orang tuanya di Jatiasih, Kota Bekasi.
 
Korban R (15), diduga dianiaya dengan kondisi kaki diikat menggunakan rantai. Video kejadian itu pun viral dan tersebar di media sosial.
 
Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto bersama Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Dinas Sosial dan beberapa lembaga lain mendatangi RSUD Kota Bekasi untuk melihat kondisi terkini R.
 
"Sekarang sedang diperiksa semua untuk mendapatkan visum segala macam oleh RSUD Kota Bekasi dengan pendekatan cukup lengkap, ada pemeriksaan jantung oleh dokter spesialis jantung anak dan sebagainya," kata Kak Seto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kasus kekerasan terhadap anak di Bekasi turun
 
Menurut dia, hingga hari ini orang tua sang anak yang menjadi terlapor masih dikembalikan ke rumah dan masih berstatus saksi karena belum ditemukan bukti adanya kekerasan.
 
"Sebetulnya saya ingin bertemu dengan pelakunya sendiri, supaya saya juga bisa menggali apa yang dilakukan, apa motivasinya, apa keluhan-keluhannya," kata Kak Seto.
 
Jika laporan hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit keluar dan terbukti adanya tindak kekerasan, maka laporan tersebut, menurutnya, dapat menjadi bukti.
 
Salah satu barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian adalah rantai yang digunakan untuk mengikat kaki R.
 
Kak Seto juga mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dan memviralkan kejadian tersebut, sehingga kasus penganiayaan ini dapat segera ditangani.

Baca juga: Mengatasi ancaman kekerasan terhadap anak-anak Indonesia
 
"Ini menunjukkan adanya kesadaran mengenai pentingnya perlindungan anak oleh masyarakat makin meningkat," tambahnya.
 
Dia juga meminta bukan hanya warga tapi media juga perlu berani mengungkap dan mengangkat ke permukaan kasus-kasus kekerasan pada anak ini.
 
"Karena jangan sampai fenomena gunung es ini semakin tertutup," ujar Kak Seto.
 
Dia berharap sejalan dengan adanya Perpres No.101/2022 tentang Stranas PKTA, semua lembaga atau kementerian yang berkaitan dengan perlindungan anak dapat menemukan langkah strategi yang jelas untuk menghentikan semua kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Presiden Jokowi teken aturan penghapusan kekerasan terhadap anak

Pewarta: Yana Sandwidya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022