Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, jumlah inovasi daerah naik signifikan dalam dua tahun terakhir.

Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu mengatakan pada tahun 2018, jumlah inovasi daerah masih berjumlah 3.718 inovasi, sedangkan pada 2021 jumlahnya berhasil mencapai angka 25.124 inovasi.

"Peningkatan itu berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah yang dibangun Kemendagri," ujarnya.

Baca juga: Wamendagri ingatkan zona integritas jangan hanya sekadar slogan

Dia menegaskan BSKDN Kemendagri terus berupaya mendorong daerah meningkatkan inovasinya. Hal itu dapat dilakukan dengan saling bekerja sama antar-pemerintah daerah. Dengan demikian, jumlah inovasi akan semakin meningkat dan kebijakan yang dikeluarkan daerah dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Hal itu juga disampaikan Eko saat memberi arahan dalam kegiatan sosialisasi penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) 2022 di Jakarta.

"Mari kita bersama-sama saling membagikan inovasi yang sudah kita lakukan dan kemudian kita mereplikasinya untuk kemajuan kabupaten, kota, provinsi yang kita cintai," ajaknya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa inovasi daerah tak hanya terbatas pada inovasi berbasis digital. Namun, berbagai langkah evaluasi terhadap kebijakan dikeluarkan serta koordinasi penyelesaian masalah juga merupakan bagian dari inovasi. Oleh karena itu, mestinya inovasi tak hanya dianggap sebagai suatu kewajiban, tapi menjadi budaya yang perlu diterapkan pemerintah daerah.

Untuk memahami pelaksanaan inovasi daerah, Eko juga mengimbau agar Pemda berpegang pada berbagai regulasi yang mengatur inovasi daerah. Regulasi itu mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Regulasi lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pengukuran, Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah.

"Perlu dipahami semua pihak, artinya antara materi hukum, pelaksanaan, budaya, ini harus berjalan secara simultan," imbuhnya.

Baca juga: Kemendagri: Pemda harus perhatikan strategi pelaksanaan BIAN
Baca juga: Pensiunan minta perbaikan penghasilan

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022