... peserta kampanye dalam Pemilu 2024 bisa saja memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melakukan pelanggaran, seperti politik uang yang tidak lagi dilakukan dengan pemberian uang dalam amplop, tetapi berganti dengan pemanfaatan fitur transfer ban
Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, mengingatkan segenap jajaran Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 untuk mewaspadai potensi peningkatan jumlah pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024, di antaranya kampanye di luar jadwal dan pelanggaran yang memanfaatkan teknologi digital.

Menurut dia, pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal berpotensi meningkat karena terdapat rentang waktu yang cukup jauh di antara penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 dengan kampanye yang akan dimulai pada 23 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebagaimana dimuat dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3/2022.

Baca juga: Abhan ingatkan Bawaslu antisipasi pelanggaran dalam kampanye daring

“Partai politik peserta pemilu telah ditetapkan sejak Desember 2022. Masa kampanye disuruh menunggu hingga November 2023. (Partai politik) Tidak sabar, sudah dapat nomor urut. Yang terjadi adalah kampanye di luar jadwal dengan segala modus. Ini tantangan bagi Bawaslu bagaimana menghadapi itu,” ujar dia, dalam diskusi secara hibrida bertajuk Mewujudkan SDM yang Berintegritas dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu DIY, di Jakarta, Sabtu.

Selain rentang waktu yang jauh itu, menurut dia, peningkatan jumlah pelanggaran kampanye di luar jadwal Pemilu 2024 juga dipengaruhi durasi kampanye yang singkat apabila dibandingkan dengan durasi kampanye Pemilu 2019.

Baca juga: Bawaslu Kepri laporkan 25 akun media sosial

Ia menyampaikan KPU beserta DPR dan pemerintah menetapkan durasi kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, sedangkan durasi kampanye Pemilu 2019 mencapai 213 hari, yakni sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

“Sudah menunggunya 11 bulan, kampanye cuma 75 hari kalau dibandingkan 2019,” ucap Abhan.

Selanjutnya, dia juga mengingatkan Badan Pengawas Pemilu mengenai perkembangan era digital pada saat ini yang berpotensi mendorong kemunculan perubahan modus dan varian model kampanye dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu minta "take down" 182 konten internet pelanggar aturan Pilkada

Ia mencontohkan, peserta kampanye dalam Pemilu 2024 bisa saja memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melakukan pelanggaran, seperti politik uang yang tidak lagi dilakukan dengan pemberian uang dalam amplop, tetapi berganti dengan pemanfaatan fitur transfer bank secara daring.

Menurut Abhan, Badan Pengawas Pemilu perlu meningkatkan kapasitas sumber daya pengawas yang mampu mengikuti perubahan modus dan model varian kampanye pada Pemilu 2024 mendatang untuk mencegah terjadinya beragam bentuk pelanggaran.

Baca juga: KIP Progo hadirkan saksi pelanggaran kampanye Pilkada Surabaya 2020

“Ini kan membutuhkan sumber daya pengawas yang harus bisa mengikuti itu,” ujar dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022