Di Kabupaten Tambrauw hanya 3 persen saja yang APL (area penggunaan lain), sedangkan 97 persen dalam kawasan konservasi. Dengan demikian, ada kampung yang seluruhnya masuk lokasi kawasan konservasi
Wasior (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat meminta Pemerintah Daerah di wilayah itu melakukan inventarisasi wilayah dalam kawasan konservasi yang sudah terlanjur dibuka untuk kepentingan pembangunan agar dikeluarkan dari peta kawasan konservasi.

Kepala BPN Papua Barat Freddy Kolintama di Isei, Teluk Wondama, Sabtu, mengatakan jajarannya menghadapi kondisi problematis untuk menertibkan sertifikat tanah di Papua Barat lantaran 90 persen areal di wilayah itu masuk dalam kawasan hutan lindung, cagar alam maupun taman nasional.

“Di Kabupaten Tambrauw hanya 3 persen saja yang APL (area penggunaan lain), sedangkan 97 persen dalam kawasan konservasi. Dengan demikian, ada kampung yang seluruhnya masuk lokasi kawasan konservasi," kata Freddy saat menggelar rapat koordinasi Satgas Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bandara baru Kabupaten Teluk Wondama.

Menurut Freddy, Pemda harus bisa menginventarisasi dan mengidentifikasi areal mana yang harus dilepaskan dari kawasan konservasi.

"Nanti ada namanya SK biru, SK pelepasan dari kawasan konservasi," jelasnya.

Usulan pelepasan areal dari kawasan konservasi, katanya, dapat dilakukan oleh Pemda di Papua Barat bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Berkaitan dengan itu, BPN Papua Barat telah berkoordinasi dengan BPKH untuk melakukan pemetaan ulang terhadap batas-batas kawasan konservasi di wilayah Papua Barat.

"Memang banyak masalah karena batas kawasan itu masih belum jelas. Kami sedang bekerja sama dengan BPKH untuk melakukan penataan itu," ungkapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Teluk Wondama Amirudin menyebut Pemkab setempat telah mengajukan permohonan kepada BPKH untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap batas kawasan Cagar Alam Pegunungan Wondiboi.

Amirudin menjelaskan batas yang tertera dalam peta kawasan Cagar Alam Pegunungan Wondiboi tidak cocok dengan patok fisik yang ada sebagaimana terdapat dalam lampiran SK Menteri Kehutanan.

"Bahkan kalau sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 783 Tahun 2014 Kompleks Perkantoran Pemkab Teluk Wondama saja masuk dalam kawasan Cagar Alam Pegunungan Wondiboi. Kalau berdasarkan batas fisik itu ada di luar. Jadi, ada kesalahpahaman di dalam lampiran peta dengan patok yang terpasang," kata Amirudin.

Baca juga: Raja Ampat sosialisasi regulasi baru di kawasan konservasi perairan

Baca juga: Kolaborasi pendidikan lingkungan hidup di kawasan konservasi Fakfak

Baca juga: Pemprov Papua Barat susun zonasi calon kawasan konservasi Maksegara

Pewarta: Rachmat Julaini
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022