hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling (SIMLING) di dua lokasi untuk memudahkan  masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIMLING ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB lokasinya sebagai berikut:
Jakarta Timur di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit;
Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Polisi sempat alihkan Lalin di Jalan MT Haryono akibat pipa gas bocor
Baca juga: 105 petugas Sudinhub Jakut atur lalin dari enam titik kepadatan Ancol
Baca juga: Volume lalin meningkat di DKI jadi alasan ganjil genap 25 ruas jalan

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022