Jakarta (ANTARA) -
Beragam peristiwa hukum yang terjadi selama sepekan (18—23 Juli) yang masih menarik dan layak untuk dibaca kembali mulai dari Kadiv Propam dinonaktifkan hingga jemput paksa Mardani Maming.
 
Berikut rangkuman beritanya:
 
1. Polri nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
 
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin.
 
Baca selengkapnya di sini
 
2. Boy Rafli: BNPT lakukan kontra narasi terkait terorisme di Papua
 
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan lembaganya melakukan kontra narasi terkait penanganan terorisme di Papua.
 
Baca selengkapnya di sini
 

3. MK tolak gugatan uji materi aturan ganja medis

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
 
Baca selengkapnya di sini
 

4. KPK buka kemungkinan jemput paksa Mardani Maming
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming jika tidak menghadiri panggilan kedua oleh tim penyidik.

Baca selengkapnya di sini
 
5. Densus 88 menangkap 13 tersangka teroris dari 2 jaringan di Aceh
 
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka tindak pidana terorisme di Provinsi Aceh, terdiri atas dua jaringan teroris Jamaah Islamiyah sebanyak 11 orang dan dua orang dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
 
Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022