Jakarta (ANTARA) - KPK, Senin kembali memanggil presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

"Betul, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P Manohara, karyawan swasta," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Manohara memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. "Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ucap Fikri.

Baca juga: Brigita Manohara: Saya tidak tahu perihal pemanggilan oleh KPK

Sebelumnya, KPK telah memanggil dia untuk diperiksa pada Jumat (15/7), namun dia tidak menghadiri panggilan dan belum mengonfirmasi ketidakhadirannya itu kepada tim penyidik. Ia juga telah menjelaskan ketidakhadirannya itu.

"Hingga tadi pagi, sebelum tim penyidik KPK menelepon saya dan kemudian saya mendapatkan link berita dari kolega, saya tidak tahu perihal pemanggilan saya sebagai saksi ke KPK," kata Manohara, dalam keterangan tertulis dia pada Selasa (19/7).

Baca juga: KPK panggil ulang presenter televisi terkait kasus di Mamberamo Tengah

KPK menyatakan telah mengirimkan surat pemanggilan ke alamat dia yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

"Dari percakapan antara saya dan tim penyidik, disampaikan bahwa surat pemanggilan tersebut dikirimkan ke alamat saya di Surabaya dan berdasarkan laporan jasa pengiriman diterima Brigita Purnawati Manohara selaku nama yang dituju surat itu," kata dia.

Ia mengaku dia tidak menerima surat itu karena sejak 2012 dia telah tinggal di Jakarta dan alamatnya sesuai KTP sudah dipindah ke Jakarta sejak akhir 2021.

Baca juga: Ajudan tersangka Bupati Mamberamo Tengah ditahan Propam Polda Papua

KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah yang diduga menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022