Dengan dukungan reformasi regulasi, kebijakan yang nantinya diterbitkan KKP membuat kegiatan berusaha berjalan mudah dan murah. Di sisi lain pelaku usaha memiliki kepatuhan tinggi terhadap regulasi yang sudah ditetapkan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memetakan sebanyak 2.398 regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri guna dikaji agar dapat dibenahi untuk lebih ramah iklim investasi, terutama kepada investasi berbasis ekonomi biru.

"Dukungan reformasi regulasi untuk implementasi program prioritas KKP sangat vital, untuk menjaga momentum investasi para pelaku usaha yang akan berkontribusi positif pada kesejahteraan masyarakat, memberikan distribusi pendapatan, dan mendukung pembangunan wilayah," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam  acara Forum Hukum Tahun 2022 di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pihaknya juga telah melaksanakan analisis dan evaluasi untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan agar ramah terhadap investasi dan merampingkan birokrasi perizinan dengan tetap memperhatikan dan menjaga kesehatan laut.

Menteri Trenggono memastikan bahwa KKP pada saat ini tengah berupaya untuk terus menggenjot iklim investasi di Indonesia melalui tiga program prioritas berbasis ekonomi biru guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, reformasi regulasi pun digalakkan untuk mempermudah pelaku usaha mengembangkan potensi ekonomi yang ada di hulu hingga hilir sektor kelautan dan perikanan, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem.

Ia mengutarakan, permasalahan paling dominan dari regulasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu terkait aspek implementasi regulasi dan disharmoni.

Kedua isu tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa dari sisi materi muatan maupun implementasi regulasi masih banyak mengandung permasalahan baik dalam konteks norma maupun implementasinya.

"Dengan dukungan reformasi regulasi, kebijakan yang nantinya diterbitkan KKP membuat kegiatan berusaha berjalan mudah dan murah. Di sisi lain pelaku usaha memiliki kepatuhan tinggi terhadap regulasi yang sudah ditetapkan," kata Trenggono.

Sebelumnya, KKP merevisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan guna merespons dinamika dan agar berkeadilan.

“Permen KP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif saat ini sedang dalam proses perbaikan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat", ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis di Jakarta, Rabu (13/7).

Adin menambahkan bahwa pasca berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), paradigma pengenaan sanksi diubah menjadi mengutamakan sanksi administratif sebagai primum remedium sedangkan sanksi pidana menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).

Menurut Adin, perubahan paradigma ini bertujuan untuk lebih memberi peluang agar kegiatan usaha dapat tetap tumbuh meskipun tetap memperhatikan efek jera yang ditimbulkan dari sanksi administratif tersebut.

Sanksi administratif, lanjutnya, dirasakan lebih adil bagi pelaku usaha dibandingkan dengan sanksi pidana. Hal itu karena apabila pelaku usaha dikenakan sanksi administratif, maka pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sepanjang pelaku usaha telah memenuhi kewajiban administratifnya.

Baca juga: Indonesia-Korea jajaki kerja sama terkait karbon biru

Baca juga: KKP: Perguruan tinggi mitra strategis pengelolaan laut berkelanjutan

Baca juga: KKP akan manfaatkan ruang laut Natuna-Natuna Utara sesuai ekonomi biru

Baca juga: Menteri: Ekonomi biru acuan utama buat laut RI berkelanjutan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022