Jakarta (ANTARA) - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengharapkan pemangku kebijakan di Jakarta Utara membentuk tim pendamping internal guna menyepakati parameter pemenuhan regulasi kewajiban lingkungan hidup.

Ketua tim penanganan lingkungan hidup PT KCN, Erick Satyamulya di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya membutuhkan tim pendamping kecil untuk percepatan penyelesaian seluruh kewajiban regulasi lingkungan hidup.

"Kami mohon agar dapat dibentuk tim kecil yang dikhususkan mendampingi kami dan menyepakati parameter yang diukur dalam memenuhi regulasi yang ada," kata Erick.

Saat ini, Erick menyebutkan, pihaknya sudah menyelesaikan 18 pemenuhan dari sejumlah kewajiban lingkungan hidup yang diminta oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.

Baca juga: KCN dukung pelestarian alam berkelanjutan di Pelabuhan Marunda

Dari 18 kewajiban yang sudah dilakukan, antara lain, pemasangan polynet sementara pada area Pier 1 sepanjang 150 meter untuk tahap pertama dan pemasangan 600 meter tahap kedua.

Hal yang kedua, menurut Erick, pembangunan fasilitas tempat cuci roda truk yang sudah diselesaikan, namun masih memerlukan penyesuaian struktur setelah dilakukan uji coba agar upaya pencucian lebih optimal dan juga waktu yang lebih cepat untuk menghindari antrean truk.

Selain itu juga sudah dilakukan pemasangan terpal pada "stockpile" batu bara. KCN menyediakan terpal kepada pelanggan sebanyak 40 lembar ukuran 20x10 meter dan 15 lembar dengan ukuran 30x20 meter yang telah dipasang pada 7 Juli lalu.

Demikian juga dengan penanganan ceceran batu bara, pembersihan sudah dilakukan setelah kegiatan bongkar-muat. Ceceran ini dikumpulkan dalam lahan penumpukan sementara dengan pembatas dan tanda papan nama dan kemudian diangkut sehingga ceceran tersebut diangkut keluar dari kawasan BUP PT KCN.

Baca juga: PT KCN lanjutkan penghijauan Pelabuhan Marunda dengan mangrove

Hal lain yang sudah dilakukan, yakni pembangunan TPS limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku. TPS ini dilengkapi dengan APAR (alat pemadam api), "safety shower" dan "eye wash" serta peralatan keamanan kerja lainnya. TPS ini sudah dioperasikan sejak 5 Juli.

Erick menuturkan setiap perkembangan pemenuhan kewajiban secara rutin sudah dilaporkan sejak akhir Maret 2022.

"Adapun perkembangan yang sudah kami tindaklanjuti atas kewajiban pemenuhan regulasi lingkungan hidup dan kami laporkan tertulis dan rutin sejak 28 Maret 2022," kata Erick.

PT KCN telah menyelesaikan 18 dari 32 kewajiban yang dimintakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara. Pihaknya terus memenuhi 11 poin kewajiban terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sedang dibangun.

Sedangkan, tiga poin sisanya telah berproses, namun menunggu jawaban atas parameter dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Baca juga: Terminal KCN Marunda sumbang PNBP lebih dari Rp20 miliar

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022