Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengingatkan semua pihak yang ingin mengajukan permohonan suatu merek harus memperhatikan atau mengedepankan itikad baik.

"Sebab, ketika mengajukan merek dengan itikad yang tidak baik atau tidak punya integritas, maka saya pastikan akan mengalami kelelahan karena prosesnya panjang,"
kata Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu di Jakarta, Selasa.

Dalam pengajuan suatu permohonan merek ke DJKI Kemenkumham, selain melalui tahapan yang panjang, pemohon juga akan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Sebab, dalam prosesnya akan ada potensi gugatan atau keberatan yang dilayangkan oleh berbagai pihak.

Terkait merek dan isu yang saat ini sedang ramai dibicarakan oleh publik, yakni Citayam Fashion Week, Razilu mengatakan hingga Senin (25/7) sudah ada empat permohonan pengajuan merek yang diajukan oleh berbagai pihak.

Baca juga: Anggota DPR nilai pendaftaran CFW ke Kemenkumham tidak tepat

Dari empat permohonan tersebut, Razilu menyebutkan masing-masing terdapat dua kategori barang dan jasa yang diajukan. Dari empat merek itu, tiga di antaranya menggunakan nama Citayam Fashion Week dan satu hanya memakai merek Ciyatam.

Dalam perjalanannya, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho menarik permohonannya di DJKI Kemenkumham. Hal itu diapresiasi oleh DJKI untuk menghindari polemik di tengah masyarakat. Razilu berharap langkah yang dilakukan oleh pemohon Indigo Aditya Nugroho diikuti pula oleh tiga pemohon lainnya.

DJKI Kemenkumham sendiri telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan merek Citayam Fashion Week yang diajukan oleh tiga pemohon. Hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau masalah di kemudian hari.

"Ini untuk membuktikan layakkah yang mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week ini berhak atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham tegaskan semua pihak berhak ajukan permohonan merek
Baca juga: Pengamat: Citayam Fashion Week milik publik

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022