Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika gugatan praperadilannya gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7).

Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK.

Baca juga: KPK lampirkan surat DPO pada sidang praperadilan Mardani Maming

"Jika ternyata ada kondisi hukum di mana proses ini terus berjalan, kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan," kata Denny.

Denny juga meminta agar KPK tetap menghormati proses praperadilan yang masih berjalan.

"Kan putusannya besok jam 1, jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu," katanya.

Sidang putusan gugatan praperadilan Mardani H. Maming akan dilaksanakan pada Rabu (27/7).

Baca juga: KPK masukkan Mardani Maming dalam DPO

Baca juga: Denny Indrayana mengaku belum berkomunikasi dengan Mardani Maming

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022