kesal ditegur oleh korban karena buang air kecil di halaman
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebut motif pembunuhan terhadap wartawan Raja Ampat Pos bernama Firdaus Parlindungan Pangaribuan (45) di Kramat Jati, Jakarta Timur, karena pelaku emosi saat ditegur korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, mengatakan salah satu pelaku berinisial R (22) alias O yang telah ditangkap, tak terima ketika ditegur korban karena buang air kecil sembarangan.

"Adapun motif daripada terjadinya peristiwa ini sebenarnya sederhana, namun kita sesalkan sampai terjadi pembunuhan yaitu karena rasa kesal ditegur oleh korban karena buang air kecil di halaman," kata Zulpan. 

Dia pun memastikan kasus pembunuhan itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan pers yang dilakukan oleh korban.

"Ini tidak ada lagi kaitannya dengan persoalan media pers dan sebagainya ya. Jadi, ini hanya karena murni kriminal biasa," ujar Zulpan.

Baca juga: Polisi tangkap satu pelaku pembunuhan wartawan di Kramat Jati

Zulpan mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Dia mengatakan satu dari tiga pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap.

"Dua orang lain masih masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan masih kita kejar," kata Zulpan.

Sebelumnya, Firdaus Parlindungan Pangaribuan ditemukan tewas bersimbah darah di trotoar Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (19/7) sekitar pukul 05.00 WIB.

Firdaus ditemukan tewas dengan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh dan diduga akibat dikeroyok.

Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku pembunuhan wartawan di Kramat Jati

Adik korban, Dewi Santi Pangaribuan mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Polsek Kramat Jati dengan nomor registrasi 78/ K/ VI/ 2022/ Sek.Kr.Jati.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Firdaus berjumlah tiga orang.

Dewi juga menyebut pelaku utama dalam kejadian memang berjumlah dua orang yakni A dan O yang merupakan ayah dan anak.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022