Tak dapat dipungkiri, sektor pendidikan merupakan sektor esensial bagi bangsa Indonesia.
Jakarta (ANTARA) - Resah. Sebuah kata yang dapat menggambarkan perasaan siswa tingkat akhir menjelang detik-detik pengumuman penerimaan mahasiswa baru.

Lulus atau tidak? Dua skenario yang dapat mengubah perjalanan hidup siapa pun dalam meniti langkah menuju babak baru yang mungkin tak pernah terlintas di dalam benak para insan yang menjalani.

Akan tetapi, tak sedikit insan yang ingin terus mencoba untuk meneruskan di jalur yang sama meski telah mengecap kegagalan. Sebagian memutuskan untuk mencoba lagi di perguruan tinggi lain, ada yang memutuskan untuk menunggu kesempatan pada tahun yang mendatang, ada pula yang mengambil jalan pintas dengan "membeli bangku".

Sebuah jalan pintas yang tak dapat dipungkiri, sebagaimana yang diutarakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang.

Chatarina mengungkapkan bahwa praktik jual beli bangku tidak hanya berlangsung di tingkat perguruan tinggi. Praktik ini umum terjadi selama masa penerimaan peserta didik baru (PPDB), baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA.

Para pelaku memanfaatkan celah berupa bangku yang "tidak diambil" sehingga terdapat slot yang dapat diperjualbelikan, serta sejumlah modus lainnya. Chatarina sangat menyayangkan hal tersebut.

Lebih dari itu, Chatarina juga memaparkan sejumlah tindakan korupsi yang rentan terjadi di dunia pendidikan selain praktik jual beli bangku, yakni korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), korupsi tunjangan profesi guru (TPG), hingga praktik suap untuk meningkatkan nilai peserta didik.

Miris, tutur Chatarina. Ketika sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk menimba ilmu demi mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, justru menjadi lokasi praktik korupsi berlangsung.

Bahkan, berdasarkan Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Berdasarkan Sektor Tahun 2021 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), sektor pendidikan di posisi ketiga tertinggi dengan jumlah kasus sebanyak 44 kasus.

Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh tren korupsi di sektor pendidikan mencapai Rp58,1 miliar dengan nilai suap/gratifikasi/pungutan liar mencapai Rp945 juta, dan nilai pencucian uang sekitar Rp375 juta.

Angka tersebut diperoleh, kata Chatarina,​​​​​​ dari kasus yang dilaporkan, belum termasuk kasus yang tidak terdeteksi. Oleh karena itu, jumlah yang sebenarnya dapat saja lebih tinggi daripada yang tercantum di dalam laporan tersebut.

Kebocoran ini menjadi hambatan bagi Pemerintah untuk memenuhi target atau tujuan dari pelaksanaan program. Manfaat dana BOS yang seharusnya dinikmati oleh 1.000 siswa, bisa saja berkurang menjadi 500 siswa akibat dana yang dikorupsi.

Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencanangkan sejumlah program untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di sektor pendidikan.

Baca juga: Wagub DKI janjikan perbaikan PPDB tahun ajaran 2022/2023
Baca juga: Bekasi beri kuota khusus PPDB anak tenaga kesehatan


Program Pencegahan

Sejak dirinya bergabung dan menjadi Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, lanjut Chatarina, pihaknya mengatur tentang early warning system atau sistem peringatan dini pada sejumlah program prioritas dalam bentuk pengawalan.

Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengawalan terhadap program-program pemerintah dengan anggaran yang besar sebagai bentuk dari mitigasi risiko yang lebih tinggi. Pengawalan itu berupa pendampingan, baik dalam persiapan maupun pelaksanaan.

Dengan demikian, pihak pemerintah dapat memperhatikan aliran anggaran dalam pelaksanaan program, serta mempermudah investigasi apabila terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.

Selain itu, pihak Kemendikbud juga melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis unit pengendalian gratifikasi (Bimtek UPG) secara berkala kepada masyarakat di sektor pendidikan.

Bahkan, kata Chatarina, pihaknya membentuk "Saya Anak Anti-Korupsi" (SAAK) dan "Saya Guru Anti-Korupsi" (SGAK) sebagai akselerator dari pengembangan budaya antikorupsi di sektor pendidikan.

Masih terdapat sejumlah program lainnya yang menunjukkan komitmen Kemendikbudristek dalam membangkitkan perisai antikorupsi di sektor pendidikan, seperti sinergi pengawasan dana BOS, survei benturan kepentingan, dan pembangunan zona integritas.

Yang terpenting di atas berbagai program tersebut adalah komitmen pimpinan dan pembangunan budaya kerja yang berintegritas. Chatarina, di titik ini, menegaskan bahwa budaya kerja yang berintegritas tidak hanya terbatas pada penerapan nilai-nilai kejujuran.

Baca juga: Menutup celah korupsi melalui survei penilaian integritas
Baca juga: KPK: Pemberantasan korupsi perlu dibarengi pendidikan dan pencegahan



Sekolah Berbudaya Integritas

Berbudaya integritas tidak hanya terbatas pada penerapan nilai-nilai kejujuran. Bagi Chatarina, integritas memiliki makna lebih dari itu.

Budaya integritas juga mencakup penerapan nilai-nilai kedisiplinan. Bagaimana sebuah sekolah dapat menumbuhkan rasa malu kepada siswa maupun guru ketika melanggar aturan, merasa malu ketika datang terlambat, hingga rasa malu ketika pulang lebih awal.

Lebih dari itu, budaya integritas juga mencakup nilai tanggung jawab. Tanggung jawab seorang guru tidak terbatas pada menyampaikan bahan ajar. Seorang guru juga memiliki tanggung jawab untuk membangkitkan semangat belajar kepada siswanya.

Begitu pula dengan siswa. Tanggung jawab mereka tidak hanya terbatas pada menyelesaikan tugas dan mengikuti ujian, tetapi juga mengimplementasikan ilmu pengetahuan yang mereka peroleh untuk kebaikan orang-orang di sekitar mereka.

Nilai-nilai lainnya yang harus ditanamkan kepada peserta didik selama bersekolah, yakni kerja keras, sederhana, mandiri, adil, dan peduli. Nilai-nilai tersebut akan menjadi fondasi kukuh untuk mendirikan perisai antikorupsi di lingkungan pendidikan.

Inspektur Jenderal Kemendikbud ini menegaskan bahwa pendidikan karakter, apalagi pembangunan budaya integritas, tidak kalah penting dari pendidikan kognitif yang diperoleh di sekolah.

"Pendidikan kognitif tidak bisa menjamin karakter," ucap Chatarina.

Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat di sektor pendidikan mengenai pentingnya untuk membangun sekolah berbudaya integritas guna menumbuhkan kesadaran antikorupsi sejak dini.

Sektor pendidikan menyentuh lapisan masyarakat hingga tingkat akar rumput. Penanaman nilai-nilai integritas sedari dini sejatinya membentuk karakter antikorupsi bagi generasi yang mendatang.

Karakter ini penting dalam menyokong visi Indonesia Emas 2045 dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Tak dapat dipungkiri, sektor pendidikan merupakan sektor esensial bagi bangsa Indonesia.

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022