Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) memastikan Angkutan Barang Khusus Pelabuhan (Angsuspel) di empat pelabuhan utama di Indonesia tetap berhenti operasi terhitung Senin (20/3). "Tidak berubah, tetap stop operasi sesuai rencana," kata Ketua Umum DPP Organda, Murphy Hutagalung saat dikonfirmasi ANTARA News di Jakarta, Senin pagi. Pantauan sebuah stasiun televisi swasta Jakarta menyebutkan rencana tersebut batal dilakukan oleh Angsuspel anggota Organda, sedangkan selebihnya (non-Organda) dihimbau dan "didekati" pemerintah untuk tetap beroperasi. "Pantauannya kan beberapa saat setelah lewat dini hari (Senin, 20/3). Jadi, memang ada aktivitas membersihkan atau menyelesaikan pekerjaan yang tersisa. Kalau pagi ini, silahkan cek di lapangan," kata Murphy. Kahumas Departemen Perhubungan, J.A. Barata juga belum bisa memastikan apakah stop operasi tersebut sesuai rencana atau batal. "Yang jelas, pagi ini Menteri Perhubungan Hatta Rajasa dijadwalkan akan mengecek situasi itu langsung di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Barata. Asisten Corporate Bidang Humas PT Pelindo II Hendra Budhi saat dihubungi mengaku belum menerima laporan adanya stop operasi di Pelabuhan Tanjung Priok. "Entah juga kalau mulai pagi ini," katanya saat dihubungi pukul 06.30 WIB. Hendra menambahkan, pihaknya hanya mendengar mereka, Angsuspel anggota Organda telah melakukan persiapan sejak Minggu malam (19/3) hingga Senin dini hari (20/3). "Justru yang sudah stop operasi mulai pagi ini, hanya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang sudah mulai," kata Budhi. Stop operasi itu adalah sebagai protes atas Keputusan Menteri Keuangan No. 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan Air yang terkena PPN agar dicabut atau dibatalkan karena dinilai makin memberatkan pengusaha angkutan. Rencana itu dijadwalkan akan dilakukan di empat pelabuhan utama di Indonesia yakni Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya) dan Belawan (Medan). Sementara, menurut Menhub Hatta Rajasa sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah berkomitmen bahwa angsuspel ke depan tak akan lagi dikenai PPN. "Sudah ada komitmen dan kemajuannya. Karena itu kalau bisa tidak stop operasi karena dampaknya luar biasa bagi perekonomian dan citra serta iklim investasi Indonesia ke depan," kata Hatta. Hatta menyarankan agar Organda melakukan upaya hukum kepada Mahkamah Agung untuk meninjau ulang KM 527/2003 itu terhadap perundangan lainnya, seperti yang dilakukan karyawan PT Kereta Api (KA) yang hendak mogok nasional beberapa waktu lalu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006