Jakarta (ANTARA) -
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, mengingatkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran.
 
"Mencegah lebih baik dari pada mengobati," kata dia, dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.
 
Karena itu, kata dia, APIP perlu membuat mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang berupa pidana, administrasi, maupun yang menyangkut perilaku anggota.

Baca juga: DPD sarankan Mendagri segera cabut Permendagri Nomor 40/2018
 
Ia mengatakan ukuran keberhasilan pengawas bukan terletak pada banyaknya menemukan dan memenjarakan orang yang melanggar. Namun, ukuran keberhasilan berada pada kemampuan APIP untuk memberikan pendampingan dan masukan agar tidak terjadi pelanggaran.

"Kalau makin banyak terjadi pelanggaran di tempat itu, berarti aparat pengawas internal pemerintahnya tidak jalan," ucap dia.

Baca juga: Tito Karnavian minta kepala daerah pugar anjungan daerah di TMII
 
Oleh karena itu APIP harus melakukan langkah-langkah pro-aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Hal itu perlu menjadi prinsip utama APIP dalam menjalankan tugasnya terlebih karena APIP itu tulang punggung pengawasan di lingkungan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
 
Upaya pencegahan dilakukan dengan tidak menoleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, pelanggaran yang bersifat kecil dan masih bisa ditangani melalui mekanisme restoratif tidak perlu ditangani dengan pendekatan pidana.

Baca juga: Tito Karnavian paparkan Target Kinerja Kemendagri Tahun 2023
 
Selain mencegah, kata dia, APIP juga berperan melakukan pengawasan baik reguler maupun khusus secara berjenjang. Peran lainnya yakni memberikan pendampingan saat adanya pemeriksaan eksternal seperti dari BPK, KPK, aparat penegak hukum, ataupun pengawas lainnya.
 
Selain itu, APIP juga berperan dalam memberikan saran kepada pimpinan mengenai tindakan yang perlu dilakukan terhadap temuan pelanggaran.

Baca juga: Mendagri: APBD harus cantumkan belanja 40 persen produk dalam negeri
 
"(Saran itu) Bisa tindakan peringatan, bisa sanksi, sampai kepada yang ekstrem yaitu penegakan hukum yang diserahkan kepada APH," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022