sudah dilakukan pemasangan terpal pada 'stockpile' batubara
Jakarta (ANTARA) - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN) memenuhi 18 kewajiban perbaikan lingkungan sesuai dengan ketentuan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Kami berharap langkah yang sudah kami tempuh dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kami secara berkala dan konsisten akan menyampaikan kemajuan," kata Ketua Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN, Erick Satyamulya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Pemenuhan 18 dari 32 kewajiban itu dilakukan pasca surat penghentian sementara operasi yang disampaikan pada 1 Juli 2022 oleh pihak Suku Dinas kepada PT KCN.

Beberapa kewajiban yang sudah dilaksanakan yakni pemasangan polynet sementara pada area pier satu sepanjang 150 meter untuk tahap pertama dan pemasangan 600 meter tahap kedua.

Baca juga: PT KCN lanjutkan penghijauan Pelabuhan Marunda dengan mangrove

Selain itu, perseroan juga telah melakukan pembangunan fasilitas tempat cuci roda truk yang sudah diselesaikan.

Namun demikian, pihaknya akan melakukan pembenahan setelah uji coba yang telah dilakukan.

Hal tersebut bertujuan agar mesin dapat diperbaiki sehingga pencucian lebih optimal dengan waktu yang lebih cepat untuk menghindari antrean truk.

"Selain itu, juga sudah dilakukan pemasangan terpal pada 'stockpile' batubara. KCN menyediakan terpal kepada pelanggan sebanyak 40 lembar ukuran 20x10 meter dan 15 lembar dengan ukuran 30x20 meter yang telah dipasang mulai 7 Juli lalu," jelas Erick.

Baca juga: PT KCN komitmen tingkatkan kualitas lingkungan dukung bisnis pelabuhan

Perseroan juga telah melakukan pemungutan ceceran batu bara yang ada di sekitar lokasi.

Ceceran tersebut dikumpulkan dalam satu tempat untuk selanjutnya dipindahkan dari area PT KCN.

Erick juga memastikan akan melaporkan semua progres pemenuhan kewajiban kepada pemerintah secara berkala.

Dia berharap upaya-upaya tersebut dapat membantu Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar.

Baca juga: PT KCN respons sanksi DKI dengan pemasangan alat pemecah angin

"Kami akan terus melakukan pemenuhan sisa kewajiban yang ada sehingga dalam waktu dekat keseluruhannya dapat rampung dipenuhi," jelas dia. (INF)

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022