Jakarta (ANTARA) - Dewan Kabupaten (Dekab) Kepulauan Seribu, Robin mengemukakan, Aparatur Sipil Negara berkantor di luar pulau, seperti di Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tidak menghambat pelayanan masyarakat kepulauan di Provinsi DKI Jakarta itu.

"Mengingat pelayanan publik sudah dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan, Kecamatan dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bersiaga di setiap kelurahan dan kantor Kabupaten di Kepulauan Seribu," kata Robin kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu.

Menurut dia, mereka (ASN) sudah terjadwal berkantor di pulau. "Bahkan saya mengalami sendiri saat mengurus perizinan pembuatan Usaha Kecil Menengah (UKM) itu, jam tujuh pagi mereka (ASN) sudah ada lho di kantor (PTSP Kelurahan)," katanya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu juga menyediakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) untuk memperluas jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat pulau yang menginduk ke kelurahan.

"Di sana (PTK) ada ASN dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan Negeri (PN) Agama, Imigrasi, yang semuanya masih berkantor di wilayah Jakarta Utara, namun bekerjasama melaksanakan pelayanan kepada masyarakat," kata Robin.

Baca juga: 16 warga Kepulauan Seribu ikuti pelatihan las bawah air

Karena itu, sejauh ini Robin belum mendapatkan aduan warga soal pelayanan publik yang terhambat karena tidak semua kantor kedinasan di Kabupaten Kepulauan Seribu berada di pulau.

Robin juga bingung ketika ada pihak menyampaikan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Setahu saya, sebagai mitra kerja pemerintah dari 2019 sampai sekarang, ASN Pemerintah Kabupaten itu semua ada. Di (Kantor) Kabupaten, Pulau Pramuka juga ada, di (Kantor) Mitra Praja juga ada. Mereka semua ada pembagian tugasnya," kata Robin.

Terhadap pernyataan bahwa LBH Kepulauan Seribu pernah melayangkan surat tapi tidak dijawab, Robin mengatakan hal itu sudah pernah dijawab.

Namun alamat Sekretaris LBH Kepulauan Seribu sebagaimana di surat tidak ditemukan dan nomor telepon yang ada tidak bisa dihubungi sehingga surat tersebut dititipkan di Kantor Kelurahan Pulau Panggang.

Baca juga: Jakpreneur latih warga Kepulauan Seribu olah sukun jadi produk modern

Robin menyarankan pihak yang memperkarakan membutuhkan penjelasan dan bisa menyampaikan temuan-temuan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun ASN Kepulauan Seribu yang tidak berkantor pada jamnya ke JAKI atau melalui Dewan Kabupaten.

"Kalau memang masyarakat merasa bahwa ada gejolak, ada indikasi yang enggak bagus, kita kan ada laporan di CRM, JAKI atau pengaduan langsung ke kami (Dewan Kabupaten) juga bisa," kata Robin.

Robin mengingatkan bahwa adanya persoalan ini membuka mata bersama bahwa sudah saatnya Kepulauan Seribu untuk disejajarkan wilayah DKI Jakarta lainnya, dari segi infrastruktur maupun lainnya, mengingat usia kabupaten itu sudah memasuki 21 tahun.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022