Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berinisial HH sebagai saksi kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.

"HH diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

HH merujuk pada keterangan Husaini. Dia diperiksa bersama saksi lainnya dari PT Duta Palma Grup berinisial RA, staf bidang teknologi informasi (IT). RA merujuk pada keterangan Ricky Amirudin.

Sehari sebelumnya, Selasa (26/7), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Sebelumnya, pada hari Senin (27/6) Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengumumkan bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Ia juga menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dasar hak yang melekat atas perusahaan itu.

Lebih lanjut, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Dalam sebulan, kata dia, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

"Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Kejagung periksa pejabat Sekda Bengkayang terkait korupsi lahan sawit
Baca juga: Menteri ATR/BPN selesaikan konflik tanah SAD dengan perusahaan sawit


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022