Rata-rata jenis pelanggaran yang ditindak Satpol PP yakni membangun tempat usaha di atas lahan milik pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat menerima uang denda pelanggaran sebesar Rp61 juta dalam sidang yustisi yang digelar jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Kamis.

"Ada 61 pelanggaran yang disidangkan. Kalau ditotal denda yang kita terima ada sekitar Rp 61 juta," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto, saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis.

Rata-rata jenis pelanggaran yang ditindak Satpol PP yakni membangun tempat usaha di atas lahan milik pemerintah. Jenis bangunannya pun beragam dari mulai rumah bedeng hingga bangunan yang sudah bertembok.

Bangunan-bangunan liar tersebut pun ditemukan hampir di seluruh kecamatan yang adai di wilayah Jakarta Barat.

Saat ditanya wilayah mana yang menyumbang temuan bangunan liar terbanyak, Agus tidak bisa menjelaskan dengan rinci.

"Banyak sekali temuan, pokoknya jenis pelanggarannya itu berkaitan dengan tempat usaha" jelas dia.

Untuk mengantisipasi munculnya tempat usaha yang berdiri di atas lahan pemerintah, Agus beserta jajarannya akan melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan dan kelurahan.

Sosialisasi berkaitan dengan ketentuan membangun tempat usaha berikut tata cara pengurusan izin. Selain itu, pihaknya juga akan mengundang Suku Dinas terkait untuk memberikan pandangan kepada warga tentang membuat tempat usaha yang legal.

"Karena kan kita tidak boleh bekerja sendiri harus bergandengan berkaitan dengan edukasi terhadap masyarakat," jelas dia.
Baca juga: PPKM Level 2, Satpol PP Jakbar ingatkan warga perketat prokes
Baca juga: Pemkot Jakbar razia penjualan minuman keras ilegal di Kebon Jeruk
Baca juga: Satpol PP siap bantu Sudinhub berantas terminal "bayangan" di Jakbar



 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022