Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara daring terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut.

Setelah melakukan audiensi dengan sejumlah anggota KSP Indosurya di Kantor Kemenkop, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan pihaknya menampung aspirasi berupa keinginan untuk menunda RAT online disebabkan adanya kekhawatiran indikasi manipulasi saat pelaksanaan.

"Mereka meminta Kemenkop untuk menunda pelaksanaan RAT yang akan dilaksanakan secara online dikarenakan khawatir akan ada indikasi manipulasi," ucap Zabadi lewat keterangan resmi, Jakarta, Jumat.

Secara tegas Kemenkop disebut bakal membentuk tim guna melakukan pendampingan terhadap KSP Indosurya Cipta agar terwujud proses RAT yang akuntabel dan transparan. Pendampingan RAT dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses dari awal hingga akhir.

Karena status KSP “Dalam Pengawasan Khusus”, lanjut dia, maka seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping.

Berdasarkan hal itu, maka RAT harus ditunda agar pelaksanaannya benar-benar mencerminkan aspirasi anggota dan demokratis yang merupakan wujud dari anggota selaku pemilik koperasi.

“Penetapan status (Dalam Pengawasan Khusus) tersebut tidak lain untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya tetap dalam pengawasan Kemenkop,” ujar dia.

Selain itu, Kemenkop dikatakan turut mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah perihal persoalan dalam tubuh KSP Indosurya.

Kata Zabadi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sudah mendorong proses penegakan hukum kepada pengurus yang diduga menggelapkan aset atau perubahan dokumen secara tidak sah atau dugaan perbuatan delik pidana lain.

“Kemenkop juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar (delapan KSP bermasalah), di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bareskrim Polri. Bersama stakeholder terkait, kami mendukung penuh penyelesaian perkara yang membelit KSP-KSP bermasalah ini demi terpenuhinya hak-hak anggota,” ungkap Deputi Perkoperasian.

Baca juga: Kemenkop tetapkan KSP Indosurya berstatus dalam pengawasan khusus

Baca juga: Bareskrim tahan kembali petinggi KSP Indosurya Henry Surya


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022