Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap realisasi anggaran tahun 2022 untuk pelaksanaan Pemilu 20224 masih bisa direvisi Kementerian Keuangan.

"KPU berharap Kementerian Keuangan dapat menyetujui proses revisi anggaran sesuai dengan prioritas kebutuhan yang telah direncanakan KPU dan disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, untuk mendukung pelaksanaan tahapan dan kegiatan tersebut, KPU telah mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp8,061 untuk digunakan pada tahun anggaran 2022.

Baca juga: KPU minta parpol segera input data Sipol

Kemudian, lanjut dia, dalam DIPA KPU 2022 telah teralokasi anggaran sebesar Rp2,452 triliun sehingga KPU masih mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5,608 triliun.

Oleh karena itu, katanya, KPU mengusulkan kekurangan anggaran untuk tahun 2022 dan disetujui Komisi DPR RI yang telah dilakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

"Hasil pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan KPU RI pada tanggal 26 Juli 2022 melalui Surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor 5-336/AG/AG 5/2022, tambahan anggaran KPU disetujui sebesar Rp1,245 triliun," katanya.

Baca juga: Bawaslu tinjau meja layanan Sipol KPU cegah kendala pendaftaran parpol

Dengan anggaran yang telah disetujui itu, papar dia, maka total alokasi anggaran KPU tahun anggaran 2022 menjadi Rp3,698 triliun. Total anggaran KPU tahun 2022 tersebut sama dengan 45,87 persen dari kebutuhan yang diusulkan KPU RI untuk menyelenggarakan tahapan pemilu pada 2022.

"Berdasarkan alokasi anggaran KPU tahun 2022 tersebut, ada beberapa catatan, antara lain,  dukungan sarana dan prasarana, operasional perkantoran, dan teknologi Informasi tidak optimal dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 karena pemenuhan kebutuhan dukungan ini hanya dipenuhi sebesar 17,21 persen dari kebutuhan yang diusulkan," katanya .

Baca juga: Perludem dorong transparansi data pemilu untuk tingkatkan partisipasi

Hasyim mengatakan persiapan tahapan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 untuk tahun jamak kegiatan tidak bisa dilaksanakan pada 2022 karena anggaran yang diusulkan tidak dipenuhi Kementerian Keuangan.

"Meskipun demikian, KPU akan melakukan optimalisasi anggaran pada tahapan-tahapan yang telah disetujui dalam tambahan anggaran, walaupun pemenuhan kebutuhan anggaran tidak maksimal," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022