Jakarta (ANTARA) - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan tindakan tegas akan terus diambil untuk menangani kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan.

"Tindakan tegas kami lakukan, kenapa? Sejak Undang-Undang Cipta Kerja, kami katakan akan lakukan penegakan hukum secara tegas untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan sesuai  Undang-Undang Cipta Kerja," kata Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani usai konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Jumat sore.

Langkah tegas dilakukan untuk menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena para pelaku ingin mendapatkan keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan.

Tidak hanya itu, kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan para pelaku kejahatan lingkungan hidup dalam berbagai kasus tersebut tidak hanya berdampak secara ekologis tapi juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Baca juga: KLHK dorong pidana berlapis untuk kasus lingkungan hidup dan kehutanan

Baca juga: KLHK kenakan pidana berlapis ke tersangka pengelola limbah B3 ilegal


"Ini kejahatan luar biasa harus kita hukum seberat-beratnya," katanya.

Dia menjelaskan KLHK saat ini terus mendorong pengenaan pidana berlapis atau multidoor untuk kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Pengenaan pidana berlapis, menurutnya, dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.

Tidak hanya pidana berlapis untuk kasus lingkungan hidup dan kehutanan, Rasio juga mengatakan KLHK tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus-kasus lingkungan.

Pengenaan pidana berlapis dikenakan salah satunya dalam kasus pengelolaan limbah berbahaya beracun dan berbahaya (B3) di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, yang terungkap baru-baru ini. Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KLHK dan ditahan sejak 27 Juli 2022.

Rasio menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menggunakan pasal di dua undang-undang yaitu UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan.*

Baca juga: KLHK tahan koordinator perkebunan sawit ilegal di Bangka

Baca juga: KLHK upayakan percepatan eksekusi putusan kasus lingkungan hidup

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022