Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meluapkan kekesalannya pada jajaran karena banyaknya pembelanjaan negara untuk produk impor saat berpidato pada perhelatan afirmasi Bangga Buatan Indonesia.

Presiden mengatakan, pemerintah seharusnya bisa membelokkan 40 persen anggaran pemerintah pusat, daerah, maupun BUMN, untuk membeli produk dalam negeri.

Langkah Presiden tersebut dinilai lazim, karena pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa naik hingga 1,7 persen hanya dengan membeli produk dalam negeri. Bukan hanya perekonomian yang terdongkrak, pembelian produk dalam negeri juga akan membuka lapangan pekerjaan. Hal yang menunjukkan bahwa Indonesia bisa mengandalkan potensi diri sendiri dengan nasionalisme.

Untuk itu, pemerintah mengalokasikan Rp400 triliun anggaran belanja untuk belanja produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belanja produk UMKM, Presiden Jokowi mewajibkan penggunaan katalog elektronik (e-katalog).

E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), yang menyediakan informasi berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

E-katalog menjadi “peluru” dalam sistem pengadaan pemerintah, karena akan mendorong organisasi pemerintah baik di pusat maupun daerah dalam pengadaan barang dan jasa dalam negeri.

Adapun yang dimaksud dengan produk dalam negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, di mana sebagian tenaga kerjanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan menggunakan bahan baku atau komponen dalam negeri atau sebagian impor.

Jadi, yang dimaksud produk dalam negeri mencakup tiga hal, yaitu berinvestasi di Indonesia, berlokasi di Indonesia, dan berproduksi di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, e-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.

Baca juga: Presiden ingatkan jajaran pemerintahan fokus tingkatkan TKDN

Integrasi sistem

Sebagai pembina industri besar dan industri kecil menengah (IKM) dalam negeri, Kementerian Perindustrian menerjemahkan arahan presiden tersebut dengan menggenjot Program yang telah berjalan, yakni Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

TKDN merupakan besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan antara barang dan jasa. Di dalam perhitungan TKDN, terdapat pula Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), yakni nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya produksi dalam negeri dikurangi dengan biaya produk komponen luar negeri terhadap biaya produksi.

Semakin banyak kandungan dalam negeri yang digunakan baik bahan langsung, tenaga kerja langsung, maupun biaya pengeluaran pabrik, maka nilai presentase TKDN nya akan semakin tinggi.

Adapun barang yang wajib digunakan oleh pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa disebut barang diwajibkan, yakni yang memiliki nilai TKDN ditambah BMP mencapai lebih dari 40 persen dan capaian TKDN barang lebih dari 25 persen.

Mengingat produk yang memiliki TKDN mendapat kesempatan untuk masuk dalam e-katalog, Kemenperin memberikan perhatian khusus bagi produk-produk yang kaya komponen lokal, untuk difasilitasi sertifikasi TKDN-nya secara gratis.

Kemenperin melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah memberikan sebanyak 9.470 sertifikat gratis hingga 10 Desember 2021. Jumlah tersebut akan terus berkembang hingga akhir 2021. Jumlah fasilitasi tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebanyak 9.000 sertifikat.

Menurut data Kemenperin, jumlah produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN di atas 40 persen mencapai 10.061 produk, termasuk kategori barang wajib. Selain itu, produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 25-40 persen mencapai 6.684 produk, yang memiliki potensi menjadi barang wajib dan jika dijumlahkan dengan nilai BMP mencapai 40 persen.

Selanjutnya, Kemenperin bergandengan dengan LKPP untuk mengintegrasikan data produk ber-TKDN ke dalam e-katalog. Dengan demikian, pada tampilan produk di e-katalog LKPP, tidak hanya menampilkan nilai TKDN saja, namun juga nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pengguna produk dalam negeri dalam melihat apakah suatu produk sudah termasuk kategori barang wajib atau bukan.

Produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tersebut, dapat mendaftarkan produknya ke dalam katalog elektronik (e-katalog) LKPP melalui etalase TKDN. Per tanggal 9 Juni 2022, realisasi belanja produk dalam negeri oleh K/L, Pemda, dan BUMN telah mencapai Rp221,8 triliun.

Baca juga: Erick Thohir ingin dorong kerjasama BUMN dengan sektor swasta ke TKDN

Capaian

Menurut data Kemenperin, hingga 22 Juni 2022, terdapat sebanyak 323 produk terdaftar dalam katalog sektoral TKDN dari total 25.247 produk dalam negeri yang ber-TKDN.

Melalui interkoneksi data TKDN, saat ini informasi mengenai TKDN telah muncul di e-katalog LKPP (sejak 2019) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (sejak 19 Juni 2022).

Dalam mengoptimalkan program P3DN, Kemenperin sukses menggelar kegiatan business matching pada Maret 2022 di Bali, dengan meraih rekor MURI karena menembus nominal komitmen belanja produk dalam negeri sebesar Rp214,1 triliun.

Per 9 Juni 2022, realisasi belanja produk dalam negeri oleh K/L, Pemda, dan BUMN telah mencapai Rp221,8 triliun. Adapun realisasi belanja produk dalam negeri oleh K/L dan pemda mencapai Rp122,2 triliun dari total komitmen sebesar Rp542,8 triliun. Sedangkan realisasi belanja produk dalam negeri dari 73 BUMN mencapai Rp99,6 triliun dari total komitmen sebesar Rp 296,2 triliun.

Sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN produk dalam negeri, per 20 Juni 2022, telah tersertifikasi sebanyak 3.718 produk dengan 1.049 produk di antaranya merupakan hasil produksi IKM.

Sebanyak 1.336 produk disertifikasi secara gratis melalui APBN Tahun Anggaran 2022, sementara 2.386 produk lainnya melalui pembiayaan mandiri. Dari penambahan sertifikasi tahun 2022, hingga saat ini terdapat 25.247 produk lokal yang bersertifikat TKDN dan masih berlaku.

Dari capaian tersebut, Program P3DN melalui sertifikasi TKDN nyatanya mampu menginformasikan presentase komponen lokal dalam sebuah produk yang diproduksi di dalam negeri.

Selayaknya, produk bernilai TKDN tinggi mendapat ruang yang laik dalam e-katalog, sehingga memiliki peluang lebih besar untuk dilirik saat proses pengadaan barang/jasa kementerian, lembaga, dan BUMN.

Dengan demikian, wujud nasionalisme dan patriotisme penyedia barang/jasa serta penggunanya, dapat benar-benar terwujud dalam upaya membangun perekonomian bangsa, sebagaimana yang diingatkan kepala negara.

Baca juga: SKK Migas sebut ada 75 pabrikan lokal masuk katalog barang dan jasa

Baca juga: Sucofindo kolaborasi dengan Polri dan Kemenperin sosialiasikan TKDN

Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022