Kami terus berupaya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk mengatasi berbagai tantangan melalui pelaksanaan berbagai kebijakan dan program.

“Kami terus berupaya untuk mengatasi permasalahan yang muncul serta mendorong peningkatan daya saing industri TPT,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo lewat keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu.

Subsektor itu merupakan salah satu unggulan pada industri pengolahan nonmigas dengan kontribusi sebesar 6,33 persen pada triwulan I-2022.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga agar kontribusi industri TPT terhadap perekonomian nasional tetap tinggi, setelah menempuh perjalanan sejarah yang cukup panjang.

Sekjen menyampaikan hal itu saat mewakili Menteri Perindustrian membuka Indonesia Textile Summit di Bandung.

Baca juga: Kemenperin-Kominfo gelar Forum Bakohumas perjalanan industri tekstil

Hal itu karena industri TPT merupakan salah satu industri tertua di Indonesia yang telah berkembang sejak lebih dari seratus tahun yang lalu.

Industri TPT juga menjadi komoditas andalan ekspor dengan nilai ekspor Januari-Juni 2022 sebesar 6,08 miliar dolar AS atau berkontribusi 5,5 persen terhadap total ekspor nasional.

Dari sisi investasi, industri TPT juga mengalami pertumbuhan investasi sebesar 6,4 persen menjadi Rp2,4 triliun pada triwulan I-2022.

Industri ini juga berkarakteristik padat karya yakni menyerap 2,67 persen tenaga kerja nasional atau 19,45 persen tenaga kerja industri pengolahan nonmigas (data Februari 2022).

Kebijakan dan program yang dijalankan Kemenperin untuk meningkatkan daya saing industri TPT antara lain melalui program substitusi impor 35 persen untuk mendorong peningkatan utilisasi industri yang ada (existing) sekaligus peningkatan investasi di Indonesia, baik investasi baru maupun perluasan.

Baca juga: Menperin: Industri TPT pulih, utilisasi naik menjadi 70 persen

Kemudian pengembangan neraca komoditas dan perbaikan rantai pasok bahan baku, implementasi industri 4.0 pada industri TPT sebagai salah satu industri prioritas dan penerapan harga gas bumi tertentu untuk industri termasuk industri hulu tekstil.

Selanjutnya, pengendalian impor dan pengenaan "trade remedies" sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri melalui pengendalian impor TPT dan pelaksanaan verifikasi kemampuan industri sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.

Vokasi
Permendag tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor, pengenaan bea masuk antidumping (BMAD), serta pengenaan bea masuk tindakan pengamanan pada produk benang, kain, tirai dan pakaian jadi serta aksesoris pakaian.

Kemudian, bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk industri polyester dan karpet.

Namun demikian, kebijakan tersebut juga harus didukung dengan respons pasar yang baik.

Baca juga: Kemenperin: 100 tahun industri TPT momentum dongkrak daya saing

"Pemerintah mencanangkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk buatan dalam negeri, termasuk TPT, dapat diprioritaskan dalam belanja kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat,” tegas Sekjen.

Ia menambahkan, Kementerian Pertahanan telah berkomitmen untuk menggunakan produk TPT dalam negeri dalam pengadaan seragam serta peralatan lain yang menggunakan tekstil.

Karenanya, Kemenperin juga mendorong perusahaan industri TPT untuk meningkatkan kapasitas produksinya sehingga belanja anggaran dapat dimaksimalkan.

Penguatan industri TPT juga dilakukan melalui peningkatan kompetensi SDM industri melalui program pendidikan vokasi "link and match" antara SMK dengan industri dan program 3 in 1. Salah satunya melalui perguruan tinggi vokasi milik Kemenperin, yaitu Politeknik Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (Politeknik STTT) Bandung.

“Sebagai salah satu lulusan pertama dari Politeknik STTT, saya mengajak para pelaku industri TPT serta kawan-kawan lulusan Politeknik STTT untuk memiliki integritas dan berkolaborasi dalam membangun industri tekstil nasional agar tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Dody.

Baca juga: Menperin: Seabad industri tekstil, momentum tingkatkan ekspor

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022