Semarang (ANTARA) - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutus pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Senin, membenarkan salinan putusan kasasi tentang pembatalan perdamaian atas penundaan kewajiban pembayaran utang KSP Intidana tersebut.

"Sudah pailit dan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Selanjutnya, pengurusan kepailitan diserahkan kepada kurator yang telah ditunjuk.

Menurut Kukuh, Pengadilan Niaga Kota Semarang juga telah menunjuk Yogi Arsono sebagai hakim.pengawas dalam proses kepailitan tersebut.

Sebelumnya, diberitakan bahwa 10 anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU terhadap koperasi tersebut yang diputus oleh PN Semarang pada tahun 2015.

Gugatan pembatalan perdamaian tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelum akhirnya diajukan kasasi.

Dalam putusan tersebut kasasi yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut ditetapkan pula enam kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit KSP Intidana.

Baca juga: Ketua Umum KSP Intidana dihukum 5 tahun penjara
Baca juga: MA diminta abaikan intervensi Kemenkop soal pailit KSP Intidana

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022