kasus ini masih dalam penyelidikan, siapa pemiliknya dan akan dikirim kemana
Makassar (ANTARA) - Tim Patroli Laut Lantamal VI berhasil mengamankan 324 koli koral atau terumbu karang merah dari Pulau Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan yang hendak diselundupkan keluar negeri.

Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama Benny Sukandari di Makassar, Senin, mengatakan seluruh terumbu karang merah ini diamankan anggota satuan patroli laut setelah adanya informasi  aktivitas pengiriman terumbu karang keluar dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Jadi intinya kasus ini masih dalam penyelidikan, siapa pemiliknya dan akan dikirim kemana, siapa yang menerima itu semua masih dalam penyelidikan. Yang pasti kami sangat berhati-hati," ujar Benny di Makassar, Senin.

Laksma TNI Benny Sukandari mengatakan penangkapan dilakukan  personel Tim Patroli Laut Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Barru yang berlangsung di Dermaga Maccini Baji Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene Pangkep pada hari Kamis (29/7).

Dia menyampaikan berdasarkan Informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkep, maka selaku Komandan Lantamal VI memerintahkan satuan atau unsur patroli keamanan laut untuk menindaklanjuti info tersebut.

Hasilnya, 324 koli atau karung besar berhasil disita dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 66 yang rencananya akan diekspor keluar negeri.

Adapun manfaat dari terumbu karang merah dengan nama latin Tubipora Musica juga biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Marzan. Sebagian negara menggunakan terumbu karang merah sebagai perhiasan seperti: cincin, liontin, anting-anting, tasbih dan sebagainya.

"Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik. Beberapa negara yang diketahui sebagai pengimpor terumbu karang merah antara lain: India, China, Spanyol, Perancis dan sebagainya," katanya.

Danlantamal VI mengatakan di pasaran lokal harga terumbu karang merah bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin, namun apabila diekspor keluar negeri harga terumbu karang merah bisa mencapai puluhan juta rupiah setelah melalui proses tertentu untuk besaran batu cincin karena dihargai berdasarkan ukuran karat dengan perlakuan sama seperti batu Mutiara,

"Terkait kasus penangkapan ini, Lantamal VI akan menindak lanjuti proses hukum sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak pihak terkait yang memiliki kewenangan. Namun dalam hal ini Lantamal VI tetap mengacu kepada praduga tak bersalah, akan tetapi apabila dikemudian hari terbukti, terdapat kesalahan, maka akan dilaksanakan tindakan sanksi Kepada pihak-pihak yang terkait Pelanggaran sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Pemprov Sulsel rehabilitasi terumbu karang Pulau Salebbo Pangkep
Baca juga: DKP Sulsel tanam 20.000 bibit mangrove di Pangkep
Baca juga: PLN hadirkan perahu listrik dukung Geopark Maros jadi warisan dunia

 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022