Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 450 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di wilayah Kalimantan Selatan, Selasa.

Plt Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Andi Maulana mengatakan pemberian NIB merupakan tindak lanjut upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha bagi UMK.

"Kegiatan (pemberian NIB) ini dilaksanakan rencananya di 20 kota di seluruh Indonesia. Kami sudah melakukan di Solo, Jakarta, Medan dan hari ini di Kalimantan Selatan," kata dalam acara pemberian NIB di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa.

Andi menerangkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan amanat UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan perizinan bagi UMKM.

"Hingga hari ini (2/8), sistem OSS telah menerbitkan sebanyak 1,6 juta NIB, dimana 1,5 jutanya merupakan NIB UMK atau 98 persennya UMK," katanya.

Baca juga: Sosialisasi kemudahan perizinan, BKPM target tingkatkan penerbitan NIB

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizaldi Anwar mengatakan untuk kembali bangkit pasca-pandemi, salah satu upaya dengan memberi kemudahan mengakses pinjaman modal UMKM melalui legalitas usaha.

Sejak diterapkannya sistem OSS berbasis risiko tahun 2021 hingga saat ini NIB yang telah diterbitkan di Kalimantan Selatan kurang lebih sebanyak16 ribu NIB.

"Harapan saya, setelah memiliki NIB, para pelaku usaha khususnya sektor UMKM di Kalimantan Selatan dapat beraktivitas secara legal dan aman, serta dapat membuka dan memperluas akses permodalan, distribusi dan pemasaran produk-produknya sehingga memiliki saya saing yang semakin baik," katanya.

Kemudahan perizinan berusaha merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam hal ini NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS ini berlaku sebagai perizinan tunggal, dimana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Baca juga: KSP: Pengembangan UMKM tidak berhenti pada kemudahan urus izin usaha
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022