Jakarta (ANTARA) - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menyoroti pentingnya kepedulian akan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk mengantisipasi potensi penularan COVID-19 saat pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Yang pertama melakukan surveilans dengan baik. Yang kedua kepedulian terhadap protokol kesehatan jangan berkurang," kata Miko saat dihubungi  Antara dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: Epidemiolog: Perpanjangan PPKM perlu disertai peningkatan surveilans

Menurutnya, ketika kepedulian akan protokol kesehatan berkurang, berpotensi akan meningkatkan penularan.

Secara khusus dia menyoroti penurunan ketaatan protokol kesehatan dan implikasinya, dengan kenaikan kasus COVID-19 adalah potensi munculnya subvarian seperti yang terjadi India.

Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) itu mengambil contoh subvarian Omicron BA.2.75 yang sudah masuk di Indonesia dan disebut berasal dari India.

Salah satu cara untuk mengantisipasi hal tersebut, selain pengetatan protokol kesehatan adalah memastikan peningkatan surveilans untuk mendapatkan gambaran kondisi nyata yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Kondisi seluruh daerah tetap berstatus level 1 pada perpanjangan PPKM

Baca juga: Epidemiolog: PPKM tetap dibutuhkan untuk kendalikan COVID-19


"Komitmen pemerintah, baik pemerintah pusat atau daerah, provinsi dan kabupaten/kota, harus peduli. Peduli dengan tidak menurunkan surveilans,  mendeteksi kasus dengan baik supaya penularan COVID-19 di daerah maupun di manapun harus terdeteksi," katanya.

Pentingnya peningkatan surveilans juga diperlukan pemerintah dengan telah memperpanjang PPKM dan menetapkan status Level 1 di seluruh Indonesia.

PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 yang berlaku pada 2-15 Agustus 2022. Sementara Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali berlaku pada 2 Agustus 2022 sampai 5 September 2022.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022