Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan minimal syarat dukungan keanggotaan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di wilayah itu sebanyak 443 orang.

Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Selasa, mengatakan untuk dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, parpol harus mengantongi minimal 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

"Sesuai dengan jumlah penduduk Kulon Progo yaitu 442.838 jiwa, maka jumlah anggota minimal sebagai persyaratan adalah 443 orang," kata Ibah.

Baca juga: KPU: Ada parpol yang mendaftar belum unggah Sipol 100 persen

Ia mengatakan jumlah persyaratan keanggotaan minimal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik.

Di samping itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk kepengurusan tingkat kabupaten adalah terdapat minimal 50 persen kepengurusan di jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

"Untuk Kabupaten Kulon Progo terdapat minimal enam kepengurusan tingkat kecamatan," katanya.

Lebih lanjut, Ibah mengatakan data data tersebut diunggah oleh admin parpol di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Waktu pengisian data di SIPOL dibatasi hingga masa pendaftaran berakhir yaitu tanggal 14 Agustus 2022.

Selanjutnya KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi untuk membuktikan lima hal yaitu, daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam SIPOL sudah sesuai dengan dokumen kartu tanda anggota (KTA) dan KTP-el atau KK yang diunggah di SIPOL.

Kemudian, tidak terdapat kegandaan keanggotaan pada lebih satu parpol, tidak ada status pekerjaan belum memenuhi syarat sebagai anggota parpol, tidak ada usia dan/atau status perkawinan yang tidak memenuhi syarat. Terakhir, tidak ada NIK yang tidak terdaftar pada DPB sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK.

"Untuk tahap selanjutnya yang dilalui partai politik setelah dinyatakan memenuhi syarat di tahap verifikasi administrasi adalah dilanjutkan dengan verifikasi faktual," katanya.

Terkait dengan verifikasi faktual terdapat pengecualian bagi 9 parpol pemilu 2019 yang memperoleh kursi di DPR RI /lolos Parliementary Treshold atau lolos ambang batas 4 persen perolehan kursi di DPR, mengacu pada keputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Kesembilan parpol tersebut dapat ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu jika memenuhi persyaratan administrasi saja. Kesembilan parpol tersebut adalah PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PKS, PAN, PPP.

"Selain kesembilan parpol tersebut maka harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu pada Pemilu Serentak 2024," kata Ibah.
​​
Baca juga: PKN mendaftar ke KPU di hari kedua tahapan
Baca juga: KPU Bali siap verifikasi administratif enam parpol
Baca juga: KPU DIY dorong parpol siapkan caleg perempuan sejak awal

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022