Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengukuhkan 346 orang Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang akan diterjunkan ke 170 sekolah di Tanah Air untuk memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI).

"Saya mendukung penguatan agen diseminasi KI yang diwujudkan melalui upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara aktif merekrut guru KI di 33 provinsi," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pengukuhan RuKI tersebut tidak terlepas dari kegiatan DJKI Mengajar 2022 dengan tujuan terwujudnya peningkatan dan pemerataan pemahaman serta terbangunnya kesadaran masyarakat atas urgensi perlindungan KI.

Baca juga: Kemenkumham dukung "DJKI Mengajar" untuk kenalkan KI sejak dini

Eddy menyampaikan bahwa kegiatan DJKI Mengajar akan berlangsung secara serentak di 33 provinsi dalam waktu dekat. Melalui RuKI, diharapkan para siswa-siswa mengenal KI sejak dini termasuk dari jenjang sekolah dasar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan kegiatan DJKI Mengajar 2022 merupakan media pembelajaran KI untuk menanamkan pemahaman terkait pentingnya melindungi, dan menghargai KI serta menumbuhkan semangat berkarya dan berinovasi.

Semangat untuk menyelenggarakan DJKI Mengajar 2022 berangkat dari pemahaman bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berperan penting dalam membina para siswa untuk mengembangkan minat dan bakat.

Hal tersebut, kata dia, tentunya berkaitan erat dengan terciptanya suatu inovasi. Sehingga, dengan mengenalkan KI pada siswa sekolah dasar diharapkan dapat membuat mereka mempunyai bekal yang cukup ke depannya.

"Minimal dalam menghargai karya orang lain serta dapat memotivasi mereka untuk menciptakan inovasi-inovasi baru," ujarnya.

RuKI terdiri atas pegawai Kemenkumham baik di unit pusat, kantor wilayah serta unit pelaksana teknis seluruh Indonesia. Mereka akan menanamkan pengetahuan mengenai KI secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi.

Baca juga: OJK dalami risiko hak kekayaan intelektual jadi jaminan kredit
Baca juga: Produktif tanpa lupa lindungi kekayaan intelektual

 

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022