“Tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia sehingga seluruh WNA yang berada di Indonesia bisa mentaati peraturan yang berlaku,” katanya.
Kupang (ANTARA) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria berinisial MGS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo dari Manggarai Barat, NTT pada Selasa (2/08) sore kemarin.

“Sudah dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta, setelah melalui bandara Komodo Labuan Bajo,” kata Kepala Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra dari Labuan Bajo dalam keterangan pers yang diterima di Kupang, Rabu.

Jaya Mahendra mengatakan bahwa proses deportasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penahanan sebelumnya yang dilakukan pihak Imigrasi Labuan Bajo setelah WNA itu dibebaskan dari Rutan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

MGS sendiri diketahui merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016.

Setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk menunggu jadwal pendeportasian.

Jaya Mahendra menjelaskan pihaknya menurunkan dua personel untuk melakukan pendeportasian.

Dalam prosesnya,pelaksanaan deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo mulai dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Jaya menjelaskan bahwa proses pendeportasian , diawali dengan pemeriksaan administrasi terhadap MGS. MGS diketahui menuju ke Bulgaria menggunakan Malaysia Airlines. MGS menuju Kuala Lumpur dan Dubai yang selanjutnya menuju Sofia Airport, Bulgaria.

“Tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia sehingga seluruh WNA yang berada di Indonesia bisa mentaati peraturan yang berlaku,” katanya.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022