Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur menghentikan proses penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Adrianus Thius melalui proses mekanisme keadilan restoratif.

"Kasus tindak pidana penganiayaan ini telah dihentikan proses penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif, selain itu kedua belah pihak sudah menyatakan kesepakatan damai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Rabu.

Ia menjelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam kegiatan ekspose yang dilakukan secara daring menyetujui kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka Adrianus Thius yang dianggap melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Atau Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Irvan Alehandro Sipa (15) dihentikan proses penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Abdul Hakim mengatakan beberapa pertimbangan dilakukan penghentian proses penuntutan kasus penganiayaan dilakukan Adrianus Thius karena tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban yang melibatkan orang tua korban.

Selain itu tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Dia menjelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai bentuk kepastian hukum sesuai Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022