Saya kira anggaran penanganan (kemiskinan) kita cukup besar, sebanyak (sekitar) Rp431 triliun, jadi memang sudah disesuaikan, belum lagi ada anggaran dari APBD
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah (pemda) dan pihak swasta dalam program penghapusan kemiskinan.

"Mulai tahun 2022 ini, APBD di provinsi dan kabupaten juga menganggarkan (program penghapusan kemiskinan), kemudian juga ada swasta, dilibatkan swasta untuk mengambil bagian dengan demikian kita harapkan hasilnya akan bisa lebih baik," kata Wapres Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Rabu.

Wapres menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers seusai memimpin rapat pleno percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Saya kira anggaran penanganan (kemiskinan) kita cukup besar, sebanyak (sekitar) Rp431 triliun, jadi memang sudah disesuaikan, belum lagi ada anggaran dari APBD," tambah Wapres.

Saat ini pemerintah, menurut Wapres, sedang melakukan integrasi data baik dari Badan Pusat Statistik (BPS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data pusat keluarga milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan data SDGS (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) Desa dari Kementerian Desa.

"Validasi sudah dilakukan dengan mengintegrasikan data-data ini, sementara itu diharapkan dapat menyelesaikan dan nanti kalau masih ada yang tertinggal, istilahnya yang belum, akan kita susulkan lagi," kata.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyediakan anggaran khusus demi penghapusan kemiskinan.

"Kami laporkan APBN yang terkait dengan program pemberdayaan sekitar Rp95 triliun, tadi perlindungan sosial di atas Rp400 (triliun) tapi kita juga masih punya program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional ) yang di atas Rp600 (triliun)," kata Airlangga.

Sedangkan dalam APBD juga disediakan anggaran khusus pengentasan kemiskinan ekstrim hingga senilai Rp49,93 triliun.

"Di mana pemerintah provinsi sebesar Rp18,5 triliun dan pemerintah kabupaten sekitar Rp30 triliun," tambahnya.

Ia juga menekankan pemerintah mendorong keterlibatan pihak swasta dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility atau CSR).

"Jadi akan ada kerja sama baik BUMN maupun swasta berupa CSR dengan kewajiban melakukan upaya pemberdayaan dengan CSR mereka dengan radius 5 kilometer di sekitar wilayah ekonomi mereka sehingga akan mengakselerasi program penanganan kemiskinan ekstrem," katanya.

Menko juga mengungkapkan tingkat kemiskinan di Indonesia saat ini mencapai 9,54 persen dari total penduduk.

"Kemudian kemiskinan ekstrem di tahun 2021 ada 2,14 persen dan di bulan Maret 2022 turun ke 2,04 persen jadi jumlah orangnya sekitar 5,59 juta orang. Dengan program yang dilakukan dan perlinsos (perlindungan sosial) sudah ada perbaikan demikian," kata Airlangga Hartarto.

Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ditetapkan pada 8 Juni 2022. Inpres tersebut mengamanatkan kepada 22 kementerian, 6 lembaga, dan pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Ukuran tingkat kemiskinan ekstrem yang digunakan pemerintah mengacu pada definisi Bank Dunia dan PBB yaitu sebesar 1,9 dolar AS PPP (purchasing power parity) per kapita per hari, di bawah ukuran tingkat kemiskinan umum yang digunakan BPS yaitu sebesar 2,5 dolar AS PPP per kapita per hari.

Baca juga: Wapres nyatakan pemerintah percepat penuntasan kemiskinan ekstrem

Baca juga: UNDP: Krisis biaya hidup picu peningkatan kemiskinan ekstrem di dunia

Baca juga: Kemiskinan ekstrem ditargetkan nol persen pada 2024

Baca juga: ADB: COVID-19 jerumuskan 4,7 juta orang ke kemiskinan ekstrem



 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022