pelaku juga sudah di-black list dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api
Ciamis (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memecat seorang petugas kebersihan yang dilaporkan telah berbuat dugaan cabul dengan merekam menggunakan video telepon seluler terhadap seorang penumpang wanita di toilet Stasiun Ciamis, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh PT KAI Service," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi wartawan, Rabu.

Ia menuturkan insiden itu bermula dari seorang perempuan penumpang Kereta Api Serayu relasi Purwokerto-Pasar Senen, korban saat itu pergi ke toilet di Stasiun Ciamis, Selasa (2/7).

Korban saat masuk ke toilet curiga adanya kamera ponsel di kamar toilet sebelah yang mengarah ke kamar toiletnya, kemudian korban keluar untuk mengeceknya.

Baca juga: Komnas Perempuan dukung KAI cegah pelecehan seksual di kereta api

Namun kondisi toilet di sebelah itu dalam keadaan terkunci, lalu melaporkannya ke petugas keamanan stasiun hingga akhirnya diketahui ada seseorang yang merupakan petugas kebersihan PT KAI.

"Dia menghubungi petugas keamanan di stasiun, bahkan kepala stasiun ikut ke sana, setelah ditunggu sekian lama baru pintu toilet itu dibuka, dalam toilet itu ada pegawai PT KAI Service yang bekerja sebagai petugas kebersihan," kata Kuswardoyo.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan oleh petugas bahwa orang tersebut tidak mengaku telah merekam korban di dalam toilet, petugas juga tidak menemukan bukti karena kemungkinan sudah dihapus.

Selanjutnya orang tersebut diamankan lalu dihadirkan aparat kepolisian untuk memeriksanya, hingga akhirnya petugas kebersihan itu mengakui perbuatannya.

"Kami menghadirkan aparat kepolisian dan menginterogasi pelaku, pelaku juga telah mengakui perbuatannya, korban kemudian meminta agar ada sanksi tegas kepada petugas itu," katanya.

Baca juga: Erick Thohir apresiasi kondektur bantu korban pelecehan
Baca juga: KAI Purwokerto sosialisasi anti-pelecehan seksual di kereta api

Ia menyampaikan PT KAI telah memberikan sanksi tegas terhadap petugas kebersihan tersebut dengan memutus hubungan kerja, selain itu nomor induk kependudukan (NIK) orang tersebut dilarang menggunakan jasa angkutan kereta api.

"Pelaku juga sudah di-black list dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api, jadi NIK sudah kami black list agar tidak menggunakan layanan kereta api," katanya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada penumpang yang sudah berani lapor terkait kejadian yang menimpanya itu sehingga tidak ada lagi korban berikutnya.

"Coba kalau korban tidak lapor, itu mungkin akan ada korban berikutnya," kata Kuswardoyo.

Baca juga: KCI ajak masyarakat lawan pelecehan seksual di KRL

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022