Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar bagi PT Semen Gresik (SG) karena terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. SG melanggar Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam distribusi Semen Gresik di Area 4 Jawa Timur yang meliputi Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Nganjuk, Pare, Trenggalek, dan Tulungagung. Kasus yang diselidiki atas dasar inisiatif KPPU itu berawal dari terjadinya penetapan harga, kartel, perjanjian tertutup dan pembatasan peredaran semen oleh pelaku usaha. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, KKPU menemukan SG membagi pasar Jatim menjadi delapan area pemasaran. SG menerapkan pola pemasaran yang disebut Vertical Marketing System (VMS) yang mengharuskan distributornya memasok hanya jaringan di bawahnya (Langganan Tetap/LT dan toko). "KPPU memerintahkan terlapor XI (Semen Gresik) untuk menghapus klausul yang melarang distributor untuk memasok LT yang bukan jaringannya dalam setiap perjanjiannya," kata Ketua Majelis Komisi Perkara tersebut, Tadjuddin Noer Said dalam pembacaan putusan perkara yang mulai diperiksa sejak 11 Agustus 2005, di Jakarta, Rabu. Pola VMS tersebut tidak berjalan efektif meski SG menerapkan sanksi terhadap distributor yang melanggarnya. Karena LT berpindah-pindah distributor untuk mencari harga serendah mungkin, akibatnya terjadi perang harga antar distributor. Akhirnya, SG dan para distributornya membentuk Konsorsium Distributor Semen Gresik Area 4 Jatim. Kemudian mereka bersepakat memperketat pelaksanaan VMS, mematuhi harga jual Semen Gresik sesuai yang ditetapkan, membagi jatah distribusi dan berkoordinasi serta saling berbagi informasi antara sesama anggota konsorsium. Dengan terlaksananya VMS secara ketat oleh Konsorsium, mengakibatkan hilangnya persaingan diantara distributor, tidak memungkinkan distributor memperluas usahanya dan tidak memungkinkan LT mendapat pasokan selain dari distributornya. Selain itu, LT juga kehilangan kesempatan melakukan penawaran harga karena distributor telah sepakat menjaga harga seperti ketentuan SG. Selain Semen Gresik, Majelis Komisi yang beranggotakan Soy M. Pardede dan Faisal Basri juga menghukum 10 distributor Semen Gresik yang tergabung dalam konsorsium yaitu PT Bina Bangun Putra, PT Varia Usaha, PTB Waru Abadi, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), UD Mujiarto, TB Lima Mas, CVB Obor Baru, CV Tiga Bhakti, CV Sura Raya Trading Coy, dan CV Bumi Gresik secara tanggung renteng membayar denda Rp 1 miliar. KPPU memerintahkan SG untuk membubarkan konsorsium distributor semennya dan menghapus klausul yang melarang para distributornya untuk menjual semen merek lain serta klausul yang menetapkan harga jual kembali yang lebih rendah. "KPPU memerintahkan terlapor XI (SG) menghentikan upaya untuk mengatur harga jual," katanya. Semen Gresik selama ini menguasai 70 persen pangsa pasar di Area 4 Jawa Timur. Tiga produsen semen yang merupakan pesaing SG adalah Semen Bosowa, Kujang, dan Tiga Roda.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006