Jakarta (ANTARA News) - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparman, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memeras seorang saksi dalam kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara (ISN) kembali diperiksa KPK. Namun, tidak seperti tersangka kasus lain yang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Veteran dan dengan mudah diketahui oleh wartawan, Suparman diperiksa di Gedung KPK Jalan Djuanda, Jakarta, Rabu. Tim penyidik KPK yang diduga membawa Suparman dari tahanan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tiba di Gedung KPK Jalan Djuanda sekitar pukul 12.30 WIB dan mengecoh belasan wartawan yang menunggu Suparman sejak pukul 09.00 WIB. Suparman tak tampak dalam rombongan penyidik tersebut dan memasuki Gedung KPK melalui pintu lain tanpa diketahui oleh wartawan. Kuasa hukum Suparman, Hermanto Barus yang datang sekitar pukul 13.00 WIB mengatakan kepada wartawan bahwa kliennya sudah berada di lantai dua Gedung KPK Djuanda. "Tadi saya ditelpon oleh penyidik, katanya Suparman sudah ada di lantai dua," ujarnya. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sempat terlihat di Gedung KPK Djuanda sebelum tim penyidik datang. Sekitar setengah jam setelah tim penyidik yang diduga datang bersama Suparman tiba, Ruki kemudian meninggalkan Gedung KPK Djuanda. Wajahnya tampak masam. Sebelumnya, pada Selasa 21 Maret 2006, menurut salah seorang penyidik KPK, Suparman menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri. Namun Barus mengatakan Suparman belum pernah diperiksa sekali pun sejak ia tertangkap pada 13 Maret 2006. "Suparman belum pernah diperiksa sekalipun. Yang ada, penyidik hanya datang, ngobrol-ngobrol dan bilang kalau pemeriksaan tidak jadi. Itu sudah berkali-kali terjadi," ujarnya. Ia juga mengatakan pemeriksaan yang akhirnya dibatalkan itu tanpa disertai surat pemberitahuan sebelumnya dari penyidik KPK seperti aturan KUHAP, melainkan hanya melalui pemberitahuan lisan. Aksi menghindar dari wartawan yang dilancarkan KPK dalam menangani kasus pemerasan yang dilakukan oleh penyidiknya itu sudah dimulai sejak konferensi pers yang menjelaskan tertangkapnya Suparman. Pimpinan KPK hanya memberi penjelasan konferensi pers tentang kronologis penangkapan selama lima menit tanpa sesi tanya jawab, berbeda dengan keterangan yang diberikan KPK selama ini dalam kasus korupsi lain. Pada Jumat 10 Maret 2005, KPK menerima laporan dari warga tentang adanya upaya pemerasan yang dilakukan penyidik KPK. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh dengan membentuk tim investigasi yang langsung disupervisi oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Pada Sabtu 11 Maret 2005, Pimpinan KPK kemudian melakukan rapat khusus membahas laporan hasil penyelidikan tim dan akhirnya memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan dengan langsung membentuk tim penyidik. Pada hari yang sama, tim langsung melakukan penyidikan dengan cara mendatangi lokasi tempat terjadinya pemerasan di Bandung, Jawa Barat. Pada Senin 13 Maret 2005, setelah mendapat informasi dan data yang cukup, tim kemudian menangkap tersangka SUP di lokasi kediamannya di Bandung sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung dibawa ke Jakarta untuk dititipkan di tahanan Divisi Propam Mabes Polri. KPK menyatakan akan menangani sendiri kasus tersebut. Berdasarkan Laporan Kejadian Korupsi Nomor LKK/04/VI/2005/KPK tertanggal 28 April 2005 yang diperoleh ANTARA, Suparman tercantum sebagai pelapor kasus dugaan korupsi di PT ISN ke KPK. Terkait penanganan kasus korupsi di PT ISN yang merugikan negara hingga Rp70 miliar, KPK telah memeriksa Tintin Surtini (biro jasa penjualan tanah), Indra Dipura (Kepala KPB PBBB Bandung), Edy Herdi (KPB PBBB Bandung), Entis Sutisna (Kabid PBBB Bandung), Sudjoko (PBB Bandung), Lukmanul Hakim (PBBB Bandung), dan Suryadi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006