Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Kamis bisa dilakukan di gerai yang ada di lima lokasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Kamis, pelayanan SIM Keliling disebar ke lima lokasi di Jakarta demi memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan tersebut.

Lokasi SIM Keliling erada di Jakarta Timur, yakni di Mal Grand Cakung, kemudian di Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.

Lalu di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng bagi kawasan Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling pada Kamis ini berlangsung pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Baca juga: Rabu, SIM Keliling tersedia di lima titik Jakarta
Baca juga: Selasa, ada empat layanan SIM Keliling di Jakarta


Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022