Pontianak (ANTARA) - Akademisi Fakultas Pertanian, Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, Dr Rossie Wiedya Nusantara menilai perlindungan dan pelestarian ekosistem gambut perlu peran semua pihak agar bisa memastikan upaya dilakukan saat ini berjalan dengan baik.

"Mengutip dari pantau gambut tentang ekosistem gambut bahwa jika tanah gambut rusak maka bukan tanahnya saja yang rusak tapi lingkungannya. Pada sisi lainnya, warisan paling istimewa untuk generasi berikutnya adalah lingkungan yang lestari dan terjaga. Untuk itu perlu peran semua pihak untuk pelestarian gambut," ujarnya di Pontianak, Kamis.

Baca juga: KLHK: 206.935 hektare lahan gambut berstatus rusak sangat berat

Ia mengatakan sejauh ini pemerintah termasuk melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia sudah melakukan berbagai upaya baik soal regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat bahkan desa. Kebijakan tersebut terkait larangan membuka lahan baru, larangan membuat saluran air dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar.

"Ada juga kebijakan soal rehabilitas lahan gambut melalui pembahasan kembali, penanaman kembali dan revitalisasi sumber mata pencaharian. Selanjutnya ada kebijakan tentang budidaya tanaman menggunakan jenis-jenis tanaman rawa atau gambut yang tidak memerlukan adanya drainase air gambut," jelas dia.

Baca juga: Sherpa G20 perluas pembahasan degradasi lahan cakup bakau dan gambut

Sementara itu, Kepala Divisi Good Governance Gemawan Sri Haryanti pihaknya dari NGO juga memberikan perhatian terhadap gambut. Pihak telah membuat program terkait restorasi gambut berbagai daerah di Kalbar.

"Ada dua pendekatan yang kami lakukan yakni terkait penguatan inovasi pengetahuan lokal teknologi tepat guna dan integrasi restorasi gambut dalam dokumen perencanaan desa," jelas dia.

Baca juga: Penelitian: Nilai kerugian kebakaran gambut Rp269 juta per hektare

Dalam restorasi gambut menurutnya diperlukan mengawal demokrasi lokal. Perlu memperkuat partisipasi masyarakat dalam aksesnya terhadap PSDA. Akses legal perlindungan dan pengelolaan, termasuk pemetaan partisipatif.

"UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi semangat baru dalam memperjuangkan pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih baik dan bermartabat," kata dia.
 

Pewarta: Dedi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022