Jakarta (ANTARA/JACX) - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah layanan digital yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik ataupun asing berujung pada pemblokiran pada 30 Juni 2022.

Sejumlah layanan seperti layanan keuangan PayPal, situs distribusi gim daring Steam, permainan daring Dota 2, hingga Yahoo kini dapat digunakan kembali setelah sempat diblokir karena belum mendaftar PSE Kominfo pada batas waktu terakhir.

Kominfo pun mendorong masyarakat digital Indonesia untuk membuat sendiri layanan atau inovasi dalam negeri sebagai pengganti PayPal, Steam, hingga sejumlah permainan daring.

Kebijakan pendaftaran PSE, pemblokiran, hingga dorongan membuat aplikasi serupa dalam negeri oleh Kominfo itu menuai beragam reaksi dari warganet Tanah Air, terutama komunitas pengguna dan pembuat gim daring.

Di Twitter, muncul sebuah tangkapan layar yang tampak sebagai sebuah situs layanan distribusi gim daring dengan judul "Portal Gim Anak Bangsa?".

Situs itu menampilkan lambang negara Garuda Pancasila pada kiri atas, dan terdapat pula logo HUT ke-77 RI di sisi kanan.

Terdapat pula tampilan berita dengan judul "Pemerintah meluncurkan PGAB (Portal Gim Anak Bangsa)" dengan foto Menko Polhukam Mahfud MD yang didampingi Menkominfo Johnny G. Plate.

Berikut narasi yang disematkan pada unggahan yang disukai lebih dari 3.000 pengguna Twitter itu tersebut:
“Steam ketar ketir yeet!”

Namun, benarkah pemerintah membuat Portal Gim Anak Bangsa?
 
Unggahan hoaks situs "Portal Gim Anak Bangsa". Faktanya, tidak ada keterangan resmi yang menyatakan pemerintah meluncurkan situs itu. (Twitter)


Penjelasan:
ANTARA tidak dapat menemukan situs "Portal Gim Anak Bangsa" dalam penelusuran di Internet.

Tidak terdapat pula keterangan resmi dari kementerian atau pejabat pemerintahan yang menyatakan situs penyedia layanan permainan digital itu.

Tangkapan layar situs "Portal Gim Anak Bangsa" itu merupakan satir sebagai bentuk reaksi warganet terhadap kebijakan pendaftaran PSE ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dengan demikian, unggahan dan tangkapan layar situs itu termasuk dalam kategori informasi salah atau hoaks.

Klaim: Pemerintah luncurkan situs "Portal Gim Anak Bangsa"
Rating: Hoaks/salah

Cek fakta: Misinformasi! Kominfo bisa "intip" isi surel dan WhatsApp pengguna

Baca juga: Industri gim lokal didorong jadi media pembelajaran ASN

Baca juga: Kemendag: Masyarakat RI belanja gim mencapai 2 miliar dolar setahun

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022