Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Suprihartini meminta Pusat Pemantauan Pelaksanaan (Puspanlak) Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI agar melibatkan tenaga ahli alat kelengkapan dewan (AKD) dalam uji materi undang-undang.

Menurut Supri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, pelibatan tenaga ahli AKD itu dapat dilakukan oleh Puspanlak, khususnya dalam berkoordinasi dan bersinergi memberikan data ketika menguji materi undang-undang.

"Terkait dengan program atau kegiatan judicial review (uji materi) yang dilaksanakan di Puspanlak ini, karena proses tersebut melibatkan teman-teman di AKD, khususnya pada tahapan menyiapkan keterangan DPR atas pengajuan yang diajukan masyarakat, saya menilai pelaksanaan kegiatan Puspanlak sudah dilakukan secara baik. Namun, yang perlu ditingkatkan lagi adalah koordinasi dan sinergi dengan teman-teman di AKD, khususnya dalam memberikan data," ujar dia.

Hal itu dia sampaikan usai mengisi sesi pertama Diskusi Kelompok Terpumpun Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI bertema Peningkatan Kolaborasi Puspanlak UU dengan Komponen Alat Kelengkapan Dewan melalui Inovasi Penggunaan IT dan Peningkatan Koordinasi dan Integrasi Kegiatan, di Jakarta, Rabu (3/8).

Supri menambahkan sinergi antara Puspanlak dan tenaga ahli di AKD terkait basis data dalam uji materi undang-undang itu penting agar data yang dihasilkan mudah diperoleh dan diakses oleh staf serta tenaga ahli AKD dalam memberikan dukungan kepada anggota dewan dalam menjalankan tiga fungsinya, yaitu sebagai pembentuk undang-undang, pengawas pemerintah, dan fungsi anggaran.

Baca juga: BURT ingatkan tiga acuan Puspanlak DPR jalankan fungsi

Ia menyampaikan salah satu kendala yang dihadapi Biro Persidangan I dalam berkoordinasi dengan Puspanlak, yaitu belum adanya sistem terintegrasi yang di dalamnya terhimpun seluruh data.

"Kami menilai memang perlu satu sistem terintegrasi data yang memang sedang dibangun oleh Badan Keahlian menjadi satu data. Mudah-mudahan, program ini dapat terwujud sehingga dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi kami dan teman-teman di AKD, khususnya dalam memberikan dukungan kepada dewan dalam pelaksanaan tiga fungsi dewan," jelas Supri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Puspanlak Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Tanti Sumartini mengatakan di antara seluruh pusat yang dimiliki Badan Keahlian DPR RI, Puspanlak adalah pihak yang belum terlalu banyak memunculkan hasil kerja.

Baca juga: Dua unit kerja Setjen DPR raih penghargaan wilayah bebas dari korupsi

Hal itu, lanjut dia, dikarenakan Puspanlak merupakan pusat pemantau pelaksanaan undang-undang yang tidak memiliki siklus pengawasan.

"Yang ada adalah pengawasan yang dilakukan melalui rapat kerja dan kunjungan kerja. Tapi, kami itu kan tidak diikutkan. Sering kali itulah yang membuat standar itu. Ya sudahlah, kami beri bentuk-bentuk hasil kajian kami, hasil pantauan setiap tahun terhadap peraturan perundang-undangan kepada seluruh alat kelengkapan dewan sehingga bisa dipakai untuk melaksanakan fungsi pengawasan ataupun fungsi legislasinya," lanjut Tanti

Meskipun begitu, dia mengakui bahwa hasil kajian undang-undang di komisi-komisi atau alat kelengkapan dewan masih terbatas karena hanya berdasarkan program legislasi nasional, isu-isu terkait, ataupun usulan dari permintaan yang ada.

Baca juga: Inspektur utama dan auditor Setjen DPR terima sertifikasi QGIA

"Setelah itu, baru kami bekerja sama dengan pemerintah dan akademisi. Pemerintah dalam hal ini sektor pemimpin. LSM dan tokoh masyarakat untuk dimintai pendapatnya. Prosesnya hampir sama seperti penyusunan undang-undang. Kami minta undang-undang ini dilaksanakan di lapangan dan itulah yang nanti dianalisis menjadi sebuah kesimpulan bahwa undang-undang ini ternyata secara materi muatan masih cocok atau memang harus diubah ataupun undang-undang ini secara keseluruhan tidak cocok lagi, harus diganti atau tidak," jelas dia.

Tanti melanjutkan seluruh proses tersebut perlu melalui lima aspek, yaitu hukum, struktur hukum, pendanaan, budaya kerja, dan kelembagaan.

Jika ada masukan bahwa Puspanlak harus lebih melakukan investigasi dalam menjalankan perannya, kata dia, hal tersebut sudah dilakukan, termasuk investigasi kepada pemerintah.

Namun dalam hal itu, tambah dia, Puspanlak tidak dapat menempatkan diri sebagai anggota DPR RI, tetapi sebagai penanya yang menggali jalannya suatu undang-undang.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022