Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan biaya perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang diajukan oleh pelaku kreatif lebih terjangkau.

"DJKI berencana membuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan atau ditarik berdasarkan latar belakang pemilik KI," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Kemenkumham Sucipto di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah sedang tahap pembahasan.

Baca juga: Kemenkumham: Sertifikasi perbelanjaan tingkatkan kepercayaan investor

Sucipto mengatakan beberapa kegiatan telah dilaksanakan terkait kebijakan tersebut, di antaranya diskusi publik naskah prakebijakan pada 6 Juli 2022 dan diskusi penyempurnaan naskah draf final prakebijakan pada 15 Juli 2022.

Dengan demikian, katyanya, diharapkan masyarakat tidak ragu lagi memberikan pelindungan KI untuk produk barang atau jasanya.

"Ini merupakan dukungan kita untuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif," jelas dia.

Baca juga: Kemenkumham berikan pendidikan Kekayaan Intelektual sejak dini
Baca juga: Kemenkumham kukuhkan 346 Guru Kekayaan Intelektual


Selain itu, kementerian terkait menyelenggarakan "Mobile Intellectual Property Clinic" (MIC) atau Klinik KI Bergerak yang telah dilaksanakan di 21 kota di Tanah Air.

Bahkan, ujar dia, beberapa kota misalnya DKI Jakarta, Banten, dan Bali telah melaksanakan MIC lebih dari satu kali karena tingginya antusias masyarakat setempat.

Terakhir, paparnya, pada tahun 2023, ia meminta setiap unit kerja di lingkungan DJKI agar membuat solusi dari hambatan-hambatan yang telah dievaluasi. Tujuannya, agar pelayanan publik semakin baik.

"Salah satu keinginan publik dan kita semua, saya kira adalah kepastian untuk dapat mengetahui proses pengajuan pendaftaran," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022