Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk satuan tugas untuk mengawasi lembaga filantropi hingga bantuan sosial (bansos).

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya telah berdiskusi tentang pembentukan satgas untuk kerja sama tersebut.

Baca juga: Pakar: Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang cegah penyelewengan

"Bukan hanya soal izin, pengumpulan uang dan barang, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos," kata Mensos Risma.

Mensos Risma mengatakan PPATK menyerahkan dua dokumen, yang salah satunya mengenai pengumpulan uang dan barang (PUB) pada 176 lembaga filantropi.

Baca juga: Menko PMK: Digitalisasi layanan penyaluran bansos masih terkendala

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut 176 entitas lembaga filantropi tengah didalami, termasuk pada yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang kasusnya telah ditangani Bareskrim Polri.

"Langkah selanjutnya adalah bagaimana berikut kita pahami di masyarakat, Ibu Mensos menawarkan pembentukan satgas. Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB bisa dikelola dengan benar, secara prudent, akuntabilitas tidak terjadi kasus-kasus seperti kita baca, seperti ini yang ditangani penegak hukum," kata Ivan.

Baca juga: Mensos akui proses pengawasan kinerja Kemensos hal terberat

Ivan mengatakan dokumen yang diserahkan kepada Kementerian Sosial akan didalami bersama untuk dipelajari, dan diterapkan ke kasus-kasus lainnya.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022