Kudus (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan bahwa pemberian remisi narapidana (napi) memiliki standar operasional prosedur dan diawasi dengan ketat.

"Kalau ada informasi dugaan remisi diperjualbelikan, tentunya masih sebatas dugaan," ujarnya usai melakukan kunjungan kerja di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, Kamis.

Bahkan, kata dia, semua orang di pasar pun boleh menduga.

Baca juga: Kemenkumham: Pasal penggelandangan RKUHP akan diatur Perda

Terkait dengan penonaktifan salah satu kepala lapas yang diduga terkait jual beli remisi, Kemenkumham sendiri masih menindaklanjuti dan mendalaminya.

Sementara kunjungannya ke Rutan Kudus, kata dia, untuk melihat langsung pelayanan di rutan ini.

"Ternyata pelayanan di Rutan Kudus cukup bagus dan semua berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Presiden tegaskan penyusunan RKUHP harus libatkan partisipasi publik
Baca juga: Wamenkumham sebut Peristiwa Kudatuli belum masuk pelanggaran HAM berat


Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengungkapkan bahwa Wamenkumham melihat secara langsung kondisi blok hunian napi, ruang dapur, klinik, aula, dan
kerja para petugas.

"Kami selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Terkait dengan kapasitas hunian, kata dia, dinilai masih layak karena dari kapasitas 104 orang kini dihuni 150-an napi

Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, Rutan Kudus mengusulkan 90 warga binaan mendapatkan remisi umum ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022